kaltengtoday.com, Palangka Raya – Sejak hasil putusan kasasi keluar dari Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan terpidana bandar narkotika jenis sabu, Saleh yang menyatakan bersalah beberapa waktu yang lalu, hingga saat ini terpidana dengan nama asli Salihin masih belum dieksekusi pidana oleh pihak Kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), Pathor Rahman mengatakan, pihaknya telah mengajukan data terpidana kasus narkotika di Jalan Rindang Banua, tepatnya di Kampung Ponton, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Saleh ke Adhyaksa Monitoring Center (AMC).
Baca Juga : Jamdatun Lakukan Supervisi Teknis ke Kejati Kalteng
“AMC merupakan suatu lembaga di kejaksaan yang memang menyangkut dengan memburu masalah-masalah DPO ini, namanya operasi tangkap buron, Kejari Palangka Raya sudah mengirimkan surat ke kami, kami sudah teruskan ke Jamintel, karena AMC di bawah Jamintel,” katanya, Kamis (9/2/2023).
Dirinya mengakui, jika Kejati Kalteng mendapatkan tawaran bantuan dari pihak Polda Kalteng dan BNNP Kalteng, dalam proses pencarian terpidana Saleh.
Namun dirinya menegaskan, jika pihaknya masih bisa menyelesaikan pencarian terpidana secara sendiri.
“Nanti kalau tidak bisa, sudah mentok, baru kami minta tolong kepada BNNP Kalteng dan Polda Kalteng,” ucapnya.
Lebih lanjut Pathor Rahman meyakinkan masyarakat, agar pihaknya akan bekerja bersungguh-sungguh dan tak main-main. Pasalnya putusan tersebut sudah inkracht dan harus dilaksanakan.
“Dan kita upayakan skala prioritas dan secepatnya mudah-mudahan kita dapat mengeksekusi yang bersangkutan,” pungkasnya.
Baca Juga : Kejati Kalteng Sita 2 Unit Mobil Terkait Dugaan Tipikor BOK Dinkes Barsel
Sebagai informasi, pada putusan tingkat pertama, Saleh divonis bebas atas kepemilikan 200 gram narkotika jenis sabu. Akan tetapi Jaksa bergerak cepat mengajukan Kasasi, dan akhirnya Saleh divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar subsider tiga bulan. [Red]
Discussion about this post