kaltengtoday.com, Palangka Raya – Selama tahun 2021, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Palangka Raya telah melakukan sebanyak 46 penindakan. Salah satunya yakni sebanyak 398.000 batang rokok ilegal berhasil diamankan.
Kepala Bea Cukai Palangka Raya, Qurnia Ahmad Bukhari mengatakan, di tahun 2021 pihaknya juga berhasil menyita sebanyak 2.350 keping pita cukai bekas, 356 botol liquid ilegal, 143 botol minuman keras (miras) tradisional dan 695 botol miras ilegal golongan B dan C.
“Di periode 2021 kita juga mengamankan 5,5 gram tembakau gorila dan 242 gram narkotika jenis ganja hasil kerjasama dengan BNNP Kalteng,” katanya, Jum’at (14/1/2022).
Dijelaskannya, Bea Cukai Palangka Raya juga berhasil menindak sebanyak dua kali pelanggaran administratif kepabeanan, yakni menindak kapal bermuatan batubara yang terlebih dulu melepas jangkar sebelum mendapatkan persetujuan dari Bea Cukai Palangka Raya terkait administrasi.
“Kalau dua penindakan ini pelanggaran administratif manifest. Kapal tujuan ekspor tidak diperkenankan bertolak jika belum mengirimkan administratif,” ucapnya.
Selama tahun 2021, pelanggaran yang mendominasi yakni peredaran rokok ilegal dan miras ilegal yang beredar tanpa pita cukai, yang ada di wilayah kerja Bea Cukai Palangka Raya yang meliputi Kabupaten Pulang Pisau, Kapuas, Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara, Murung Raya, Gunung Mas dan Kota Palangka Raya.
“Kalau untuk rokok ilegal itu paling banyak di wilayah Gunung Mas dan Barito Timur. Distributor rokok ilegal biasanya mengedarkan rokok ke wilayah pedesaan, perkebunan maupun pertambangan,” ujarnya.
Baca Juga : Â DPRD Dukung Pemberantasan Narkoba dan Miras Perketat Sektor Pelabuhan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, modusnya yang dilakukan para terduga pelaku cukup terkoordinir. Terduga pelaku hanya menitipkan rokok ilegal di warung-warung masyarakat tanpa meninggalkan identitas maupun nomor telepon. Bahkan, terduga pelaku hanya sesekali datang untuk mengambil uang dari rokok yang telah terjual.
Baca Juga : Â Bea Cukai Musnahkan Ribuan Rokok dan Miras Ilegal
“Kalau untuk miras ilegal ada di THM dan tempat pengecer. Kita berikan sanksi teguran hingga sanksi administratif jika terbukti,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post