kaltengtoday.com, Palangka Raya – Selama dua bulan terakhir, jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Satlantas Polres jajarannya, berhasil menindak sebanyak 1.839 kendaraan truk yang Over Dimension Over Loading (ODOL) atau truk bermuatan lebih.
Dalam melakukan penindakan, para pengendara truk ODOL diberikan sanksi tegas berupa tilang agar dapat memberikan efek jera.
Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan, penindakan terhadap kendaraan ODOL dilakukan karena berbahaya bagi pengguna jalan yang lain, termasuk kepada pengendara itu sendiri.
Baca Juga : Optimalkan Persiapan Operasi Ketupat 2022, Dirlantas Polda Kalteng Cek Kendaraan Dinas
“Penindakan truk ODOL dilakukan karena kendaraan tersebut berbahaya bagi pengguna jalan lainnya serta berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang nantinya akan sangat berdampak fatal. Tidak hanya itu, pelanggar muatan dan dimensi berlebih di jalan berdampak juga terhadap rusaknya infrastruktur jalan dan jembatan,” katanya, Kamis (21/4/2022).
Dalam penindakan ODOL tersebut, pihaknya sudah memberikan petunjuk dan arahan kepada seluruh Satlantas jajarannya, baik melalui lisan maupun bersurat.
“Ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam mendukung program pemerintah agar Indonesia bebas ODOL di tahun 2023. Terlebih saat ini kita tidak lama lagi akan menghadapi gelombang arus mudik dan arus balik Idul Fitri 2022,” jelasnya.
Baca Juga : Menjelang Apel Kebangsaan di Titik Nol, GAMKI Kalteng Menggelar Silaturahmi ke Polda Kalteng
Untuk itu, dirinya mengimbau seluruh pengendara truk agar dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan agar nantinya dapat memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan lainnya.
“Kami mengimbau kepada pengguna jalan khususnya para sopir truk, jangan membawa barang melebihi kapasitas, untuk keselamatan kita bersama,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post