kaltengtoday.com Palangka Raya – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Sekda Kalteng), H. Nuryakin membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia (RI) Nomor 79 Tahun 2022.
Sosialisasi tersebut berisikan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng.
Baca Juga :APBD Gumas TA 2023 untuk Respon Gejolak Global
Pihaknya mengharapkan melalui sosialisasi ini setiap Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran didampingi oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Pengeluaran Pembantu Lingkup Pemprov Kalteng dapat memahami fungsi dan cara penggunaan KKPD.
“Dengan adanya Kartu Kredit Pemerintah Daerah, maka diharapkan pembayaran menggunakan uang tunai dapat digantikan dengan alat pembayaran non tunai berupa kartu kredit yang selama ini telah disediakan pihak bank, sehingga dapat menekan jumlah uang tunai yang beredar,” katanya, Kamis (16/3).
Baca Juga :Rakordal dan Evaluasi Pelaksanaan APBD Dibahas
Sekda mengajak para peserta sosialisasi untuk dapat berperan aktif serta memanfaatkan pertemuan yang penting ini untuk menggali dan memahami hal-hal terkait penggunaan KKPD ini.
Sebelumnya, Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah Kalteng Ahmad Fajar Ansori dalam laporannya menyampaikan maksud dan tujuannya diselenggarakan kegiatan ini diantaranya terwujudnya kesamaan pemahaman, terwujudnya penyusunan, penatausahaan dan pertanggungjawaban APBD yang transparan serta seluruh pengguna KKPD dapat memahami fungsi dan cara penggunaan KKPD. [Red]
Discussion about this post