kaltengtoday.com, Kuala Kapuas – Sebanyak satu ons lebih narkotika jenis sabu dicampur dengan air dan cairan pembersih lantai diblender, lalu dibuang agar tidak bisa lagi disalahgunakan. Total 108,66 gram sabu yang dimusnahkan ini merupakan penyitaan dari para tersangka yang ditangkap jajaran Polres Kapuas selama September 2022.
Pemusnahan barang bukti dipimpin Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, didampingi Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo, Wakil Ketua PN Kuala Kapuas,Sekretaris BNK Kapuas di Gedung Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung, Jumat (30/9/2022).
Sebelum dilakukan pemusnahan, tim Apoteker terlebih dulu melakukan pengecekan menggunakan alat untuk memastikan bahwa apakah benar benda berbentuk kristal putih itu adalah narkoba jenis sabu.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono.mengatakan,kegiatan yang dilaksanakan merupakan pemusnahan barang kejahatan berupa narkoba jenis sabu sabu dari bulan Januari hingga September 2022 ada 45 kasus tindak pidana kasus narkotika dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu 537.67 gram.
Baca Juga : Â Polisi Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika
“Sebelumnya kita sudah melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 154,63 gram,merupakan barang bukti dari Januari hingga Agustus 2022,” ucap AKBP Qori Wicaksono, Jumat (30/9/2022).
Kapolres menjabarkan,selama September 2022 ada 4 kasus penanganan kejahatan narkotika dimana 4 orang di antaranya satu perempuan merupakan tenaga pendidik berstatus guru kontrak.
“Hari ini kita musnahkan Narkotika jenis sabu seberat 108,66 gram yang diamankan dari empat tersangka,” imbuhnya.
Qori mengakui,secara teori sabu satu gram bisa dikonsumsi sedikitnya sebanyak 10 orang dengan hitungan dari barang bukti yang sudah diamankan ada penyelamatan terhadap 5000 masyarakat terhadap kejahatan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Kapuas.
Baca Juga : Â 3 Kasus Narkotika Diungkap Polresta Palangka Raya dalam Sebulan
“Kami mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Kapuas apabila mengetahui ada peredaran narkotika segera laporkan dan dijamin identitas pelapor menjadi kerahasiaan serta dilindungi,dan kasus kejahatan narkotika meningkat,”ungkapnya.
Sedangkan Kasat Narkoba Polres Kapuas Iptu Subandi menambahkan,untuk pembuktian di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas terhadap kasus kejahatan narkotika 274,38 gram untuk kasus dari Januari hingga september 2022.Dimana ada 45 Kasus Narkotika dimana ada 42 orang laki laki dan 9 orang perempuan.
“Untuk kasus kesehatan ada 3 yakni karisoprodol 87 butir, seledryl 3.840 butir dan setengah butir Inex. Dimana 31 kasus sudah P21, 4 kasus tahap 1 dan sidik 13 kasus. Sehingga kasus narkotika dan kesehatan sesuai Laporan Polisi sebanyak 48 kasus dari Januari hingga September ada 48 kasus ,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post