kaltengtoday.com, Buntok – Sepak Terjang terduga pelaku pengedar Narkotika jenis sabu berinisial S (18) yang beroperasi di Desa Baru, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), akhirnya tumbang setelah ditangkap Satresnarkoba Polres Barsel, pada Minggu (23/1/2022) sekitar pukul 04.30 WIB.
Kapolres Barsel, AKBP Yusfandi Usman, SIK., MIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Bagus Winarmoko, SH mengatakan, pelaku diketahui menjual barang haram tersebut ke wilayah Kalimantan Tengah dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Penangkapan ini merupakan respon cepat kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat, yang selama ini merasa resah dengan bisnis barang haram yang dilakukannya,” ucap Bagus kepada Kalteng Today.
Kasat menerangkan, saat melakukan penangkapan pihaknya di backup oleh Unitresmob Polres Barsel dilokasi Desa Baru RT 6 RW 11. Setelah berhasil mengamankan pelaku, pihaknya segera melakukan penggeledahan badan.
Baca Juga :Â Pengedar Sabu Asal Barsel Diciduk Polisi di Palangka Raya
Dari penggeledahan, ditemukan tiga paket sabu seberat 15,24 gram yang dibungkus plastik klip bening, disimpan di dalam kantong saku celana jeans warna biru bagian depan sebelah kanan. Berikut satu buah gawai merk Infinix warna hitam, sebelas buah pipet kaca dan satu buah plastik klip bening.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Barsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
Baca Juga :Pengedar Sabu di Rungan Hulu Diringkus Polisi
Atas perbuatannya tersebut pelaku terancam pidana Pasal 112 Ayat (2) atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maskimal 20 tahun penjara. [Red]
Discussion about this post