kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Pelaku K (43) warga Tewah, ia diduga pengedar sabu, yang diringkus Satresnarkoba Polres Gunung Mas (Gumas) di kediamanya di Tumbang Rahuyan, Kecamatan Rungan Hulu, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Rabu (1/12) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dituturkan Polisi, saat itu anggota mengetahui informasi dari masyarakat bahwa di kediaman K sering dijadikan tempat jual barang haram jenis sabu-sabu.
Lantas hal itulah, petugas yang mengetahui langsung bergerak menuju lokasi, sesampai disana dilakukan pengintain terhadap pelaku, anggota yang sudah siap kala itu, dilakukan segera penggerebekan, setelah digeledah.
Alhasil ternyata, pelaku sempat menyimpan barang haram itu di sarung bantal. Diakuinya barang berupa sabu tersebut miliknya dengan berat kotor 5,61 gram. Disana petugas langsung membawanya ke Mapolres untuk dilakukan penyelidikan.
Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo membenarkan adanya pelaku yang merupakan pengedar sabu itu telah diamankan pihaknya.
“Untuk pelakunya sendiri sudah kita amankan di Mapolres, untuk kita mintakan keterangan,” ucap Ipda Budi Utomo, Kamis (2/12).
Baca Juga : Satnarkoba Polres Gumas Ungkap 23 Kasus Narkoba
Selain pelaku, ada beberapa alat bukti juga diamankan seperti bungkus plastik sabu, dan ada 19 paket dibungkus plastik klip dan beberapa barang lainnya, serta mencatat saksi-saksi.
Baca Juga : Polres Gumas Kembali Ciduk Dua Pengedar
“Pelaku ini juga akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuh dia. [Red]
Discussion about this post