Kalteng Today – Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya secara beruntun dalam beberapa hari ini berhasil meringkus para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Palangka Raya.
Kali ini seorang pria berinisial H (20) warga Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan berhasil diringkus lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan inipun dibenarkan oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya pada Jum’at (8/1/2021) siang.
“Ya betul, kemarin kita berhasil menangkap pelaku berinisial H di kawasan Jalan Stroberi Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan sekaligus pengembangan lebih lanjut.
“Dari tangan tersangka kita berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 4,80 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah Handphone merk Vivo warna biru, 4 pack plastik klip, 1 lembar plastik hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan Nomor Polisi KH 4711 Y” bebernya.
Baca Juga :
Terlibat Sabu, Ibu Rumah Tangga di Palangka Raya Diciduk Polisi
Tangkap Dua Bandar, Polisi Gagalkan Peredaran Setengah Ons Sabu di Mura
Akibat dari perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat(1) jo pasal 112 ayat(1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. [Red]
Discussion about this post