Kaltengtoday.com, Kasongan – Kepala Satpol dan Damkar Kabupaten Katingan Pimanto mengatakan, Bupati Katingan telah menerbitkan surat edaran terkait penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai dengan Perda Kabupaten Katingan Nomor 10 Tahun 2018.
Baca juga :Â Satpol PP Pasang Peringatan Tibum Tramtibmas
“Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 10 tahun 2018 terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan menciptakan lingkungan kerja bebas asap rokok, bupati telah mengeluarkan surat edaran yang harapannya bisa dipatuhi semua pihak,” kata Pimanto, Kamis (22/12/2022).
Keberadaan Perda KTR tersebut, sebut Pimanto, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang efek bahaya dari konsumsi rokok atau tembakau baik rokok konvensional maupun elektrik yang sangat berbahaya bagi kesehatan diri sendiri, juga kesehatan keluarga dan orang sekitar.
“Dengan ini diminta perhatian kepada seluruh kepala perangkat daerah atau camat BUMD se-Kabupaten Katingan untuk kepala perangkat daerah atau camat di Kabupaten Katingan untuk membuat tanda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan membuat serta menyediakan tempat merokok terpisah dari bangunan kantor,” Jelasnya.
Baca juga :Â Satpol PP Berlakukan Area Khusus Untuk Perokok
Ia mengimbau kepada seluruh ASN dan PHL untuk tidak merokok didalam ruang kerja atau tempat-tempat yang dinyatakan bebas asap rokok.
“Untuk pelaksanaan pengawasan dan penegakan serta penindakan pelanggaran peraturan daerah Kabupaten Katingan Nomor 10 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Katingan secara berkala dan hasilnya dilaporkan kepada pimpinan,” sebutnya.[Red]
Discussion about this post