kaltengtoday.com, Kasongan – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan melakukan pemasangan spanduk peringatan Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2021 terkait penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat (Tibum Tramtibmas).
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan Pimanto mengatakan, terdapat tiga titik pemasangan spanduk tersebut. Peringatan pertama dipasang di Jalan Bukit Raya Pelabuhan Kampung Banjar yang menekankan perlindungan masyarakat untuk menjaga ketertiban dan tentram sungai.
Baca Juga : Â Satpol PP Katingan Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Kuburan
“Setiap orang dilarang mendirikan bangunan di atas sungai tanpa izin, dilarang mengambil air sungai untuk kepentingan komersil tanpa izin, dilarang membuang sampah di sungai atau sempadan sungai,” ungkapnya, Senin (21/11/2022).
Menurutnya, bagi pihak yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif atau sanksi pidana berupa sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 Juta.
Kemudian, pemasangan juga dilakukan di Taman Hijau yang berlokasi di jalan Tjilik Riwut Km 3,5 Kasongan. Masyarakat diingatkan untuk tertinggi dan tentram sosial.
Baca Juga : Â Satpol PP Katingan Juara Pertama Penegakan Perda
“Setiap orang dilarang meminta bantuan atau sumbangan di tempat atau fasilitas umum tanpa izin, dilarang mengemis dan menyuruh orang lain menjadi pengemis di fasilitas umum,” jelasnya.
Selanjutnya, peringatan itu juga dipasang Jalan Soekarno Hatta yang memperingatkan agar jangan sampai menutup ruang fungsi milik Jalan seperti bangunan, reklame dan material yang dapat menghambat arus lalu lintas. [Red]
Discussion about this post