kaltengtoday.com, Kasongan – Menindaklanjuti Peraturan Daerah No 10/2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang mulai diterapkan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Katingan menyediakan area khusus bagi para perokok yang ingin mengisap rokoknya.
“Dengan adanya Perda ini, memang tidak menghapus sama sekali hak para perokok aktif. Tetapi ada ketentuannya yang bersifat membatasi ruang bagi perokok dan tidak ditempat umum atau ruang publik,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan, Pimanto, Kamis (17/11/2022).
Baca Juga : Â Wujudkan Kawasan Tanpa Rokok
Karena itu, lanjut dia, pihaknya menyediakan tempat khusus untuk merokok bagi anggota yang aktif merokok dan tetap menjaga area khusus tersebut. Sehingga, tidak menimbulkan ketidaknyamanannya bagi orang lain yang tidak merokok.
“Tempat tersebut berbentuk bangunan gazebo kayu yang dibuat secara swadaya dari dan oleh para anggota sendiri,” sebutnya.
Menurutnya, untuk memberikan contoh kepada masyarakat dan juga kepada sesama instansi pemerintah di Kabupaten Katingan. Sehingga, para pegawai dan masyarakat ketika membutuhkan pelayanan publik agar selalu menerapkan aturan tidak merokok dengan sembarangan ini di setiap instansi masing-masing.
Baca Juga : Â Barito Timur Bakal Miliki Perda Kawasan Tanpa Rokok
Kedepannya, warga Katingan dan para ASN dan tenaga honorer bisa mematuhi perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sehingga, wilayah Penyang Hinje Simpei bebas dari asap rokok dan menerapkan gaya hidup sehat. Apalagi, Satpol PP dan Damkar Katingan telah meraih juara pertama di tingkat nasional dalam penerapan pendisiplinan. Hal itu yang harus dipertahankan kedepannya untuk kebaikan dan nama baik Katingan yang bermartabat. [Red]
Discussion about this post