Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Tiga pasangan muda terjaring berada di dalam kamar kos atau barak oleh Satpol PP Kota Palangka Raya. Mereka ditertibkan petugas saat berlangsungnya operasi razia bersama tim gabungan yang diantaranya TNI Polri dan instansi pemerintah.
Baca Juga : Warga Kapuas Tak Disiplin Gunakan Masker, Siap-siap Dirazia Satpol PP
“Razia digelar untuk penegakan perda tentang Izin usaha pengelolaan rumah kos dan barak,” kata Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya Berlianto, Rabu (1/11/2023).
Berlianto menyebutkan, razia dilakukan pada sejumlah barak. Hasilnya ditemukan tiga pasangan tak resmi alias belum menikah. Padahal jelas dalam aturan melarang adanya penghuni barak yang belum memiliki ikatan resmi. Aturan itu juga wajib dijalankan oleh pemilik barak untuk tidak menerima penghuni yang bukan pasangan suami istri.
“Ini juga sebagai bentuk pengawasan pada sejumlah barak dan berpartisipasi aktif menjaga ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat,” jelasnya.
Baca Juga : Satpol PP Terus Gencarkan Razia Gepeng Saat Ramadan
Berlianto menyebut pemilik kos atau barak tidak diperbolehkan menerima pengunjung barak untuk menjaga ketertiban dan aturan berlaku. Untuk itulah pentingnya pernikahan yang sah melalui bukti berupa dokumen.
“Tiga pasangan yang terjaring ini kemudian kami lakukan pendataan sekaligus diberikan peringatan untuk tidak mengulangi lagi,” tandasnya. [Red]
Discussion about this post