kaltengtoday.com, Palangka Raya – Satpol-PP Kota Palangka Raya, melakukan penertiban kepada enam Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) yang berjualan di bahu jalan G. Obos Kota Palangka Raya.
Kepala Satpol-PP Kota Palangka Raya, Yohn B.G. Pangaribuan mengatakan, pembongkaran bangunan atau lapak semi permanen milik PKL tersebut dilakukan, karena telah menyalahi aturan yang berlaku yaitu ketentuan larangan berjualan di bahu jalan, di atas drainase ataupun di atas trotoar.
Baca Juga : Kecamatan Pahandut Akan Lakukan Penataan PKL Pelabuhan Rambang
“Adapun aturan yang dilanggar oleh sejumlah PKL tersebut yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pengaturan, Penertiban Dan Pengawasan PKL,” katanya, Senin (12/9/2022).
Dijelaskannya, sebelum melakukan pembongkaran dan penertiban, pihaknya telah memberikan imbauan kepada seluruh PKL terkait larangan berjualan sesuai ketentuan yang berlaku dan juga telah menegur PKL yang melanggar.
Namun imbauan serta upaya-upaya lain yang telah dilakukan tersebut, para PKL masih tetap berjualan di bahu jalan.
“Alhasil, tindakan tegas pun dilakukan oleh petugas dengan membongkar lapak dan bangunan semi permanen yang dibangun dilokasi yang dilarang untuk berjualan tersebut,” ucapnya.
Baca Juga : Usai Pemindahan PKL, Drainase di Kawasan Pasar Besar Dinormalisasi
Beruntung, lanjut Yohn B.G. Pangaribuan menambahkan, pada saat dilakukan pembongkaran tersebut, para PKL cukup kooperatif dan tidak melakukan perlawanan meski tampak berat hati dan terpaksa harus mengangkut barang dagangannya setelah dibongkar oleh petugas.
“Boleh saja berjualan karena berjualan juga merupakan hak masyarakat. Namun masing-masing harus tetap mematuhi aturan yang berlaku dan tidak mengganggu atau menggunakan area ataupun fasilitas umum yang dilarang mengingat kita semua juga wajib menghargai kepentingan dan kenyamanan warga masyarakat lainnya,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post