Kalteng Today – Palangka Raya, – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDB) Kota Palangka Raya sejak awal Maret 2021 ini akan memasuki masa transisi dalam fungsinya sebagai tempat koordinasi.
Hal ini mengingat Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya akan diserahkan ke Tingkat Kecamatan dan Kelurahan.
Kepala BPBD Kota Palangka Raya, Emi Abriani mengatakan hal itu usai menerima arahan Walikota Palangka Raya Fairid Naparin, Kamis (18/3/2021)
“BPBD akan kembali melaksanakan kegiatan pelayanan kepada masyarakat sesuai pada tupoksinya,”, ujarnya.
Ini kata Emi karena selama ini kegiatan seperti asistensi dilakukan oleh BPBD sekarang sudah dialihkan ke Kecamatan, untuk kegiatan patroli dan pengawasan juga akan dilaksanakan oleh Tim Satgas di Tingkat Kecamatan.
Dia juga mengatakan, dalam massa pamdemi seperti ini pihaknya tetap melakukan kegiatan penyemprotan disinfektan di sejumlah tempat seperti rumah-rumah warga yang terkonfirmasi positif Covid-19, perkantoran-perkantoran.
“Apabila ada permintaan dari masyarakat, BPBD Kota Palangka Raya siap melayani,”katanya.
Kata Emi, pihaknya juga akan terus melakukan edukasi dan pendampingan disetiap Kecamatan yang ada di Kota Palangka Raya.
“Saat ini baru Kecamatan Pahandut yang melaksanakan Asistensi dan Pengawasan dan untuk Kecamatan lainnya akan menyusul sesuai araha Walikota Palangka Raya” terangnya. AFR
Emi juga mengungkapkan mulai 1 Maret 2021 kemaren kegiatan Yustisi akan dilaksanakan oleh SOPD Masing-masing dibantu oleh Dinas instansi lainnya sesuai tupoksinya didampingi TNI dan Polri, termasuk penindakan pelanggar protokol kesehatan.
“Saat ini BPBD Kota Palangka Raya fungsinya sebagai koordinasi saja, dan juga melaksanakan pengolahan data dari laporan masing-masing Kecamatan dan Kelurahan yang menjadi Zona Merah Covid-19, jadi semua data yang nantinya diserahkan ke Pusat semuanya dikumpulkan BPBD” bebernya.
Baca Juga :Â Satgas Palangka Raya Harus Evaluasi Pelaksanaan PSBB
Ia menambahakan, Tim dari BPBD juga akan melakukan pendampingan jika di tingkat kecamatan dan kelurahan mengalami kesulitan dalam melakukan operasi yustisi karena di BPBD Kota Palangka Raya sudah ada posko tempat menerima laporan baik dari masyarakat maupun laporan dari tingkat Kecamatan dan Kelurahan.
“Jadi, BPBD Kota Palangka Raya tidak hanya menangani masalah Covid-19 saja, namun juga menangani setiap laporan masyarakat jika ada terjadi bencana alam dan lain-lain dan di BPBD Kota Palangka Raya sudah dibentuk Posko yang mana petugasnya siap 1 x 24 jam” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post