Kalteng Today – Sampit, – Berdasarkan hasil rapat yang dilakukan antara pihak Pemerintah Daerah, Kemenag, Polri, TNI, MUI dan FKUB di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan bahwa untuk ibadah, baik itu Salat Berjamaah di Masjid dan dilanggar tetap dilarang. Meski, ada beberapa tempat ibadah yang melaksanakan kegiatan tersebut diharapkan mentaati himbauan tersebut.
Kepala Kementrian Agama Kabupaten Kotawaringin Timur H Samsudin menegaskan bahwa Salat Taraweh, Jum’at ataupun Salat Berjamaah di Masjid tetap dilarang berdasarkan himbaan beberapa waktu lalu.
“Meski ada beberapa kecamatan yang zona hijau, karena himbauan itu berlaku kabupaten bukan per kecamatan,”jelasnya, Rabu (13/4).
Bahkan, dari hasil rapat yang dilakukan bahwa pihaknya juga menunggu keputusan dari Pemerintah Daerah. “Ini menyangkut Kotim ini apakah sudah terkendali Covid-19 atau belum. Ini yang kita tunggu hasilnya nanti. Biar warga Kotim tidak ragu apalagi bingung nantinya terkait kondisi saat ini,”ungkapnya.
Dikatakannya lagi, apabila nanti sudah keluar keputusan bahwa wabah ini terkendali, maka himbauan yang ditandatangai Bupati Kotim, Kemenag, Polres dan Dandim 1015 beberapa waktu maka dinyatakan gugur.
“Dan akan ada surat himbauan atau surat edaran selanjutnya lagi nantinya. Dan ini diharapkan segera ditindaklanjuti,”tegasnya.
Terkait Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Zona Hijau, ini perlu diluruskan tentunya. “Disurat Himbauan itu tertulis untuk skop kabupaten, buka kecamatan. Jadi, meski zona hijau namun kecamatan lain zona merah maka himbauan itu harus ditaati dan dijalankan,”pintanya.
Baca Juga:Â Ini Komentar Pengamat Kebijakan Publik Terkait Pemda Kotim Krisis Keuangan (bagian pertama)
Dirinya berharap hal ini bisa dipahami dan menjadi perhatian bersama. “Sebab, dari pantauan kami bahwa masih ada masjid yang menggelar Salat Jum’at dan Taraweh. Ini yang perlu dicari jalan ke luarnya, yakni dalam hal ini pemerintah daerah yang akan memutuskan masalah Kotim sudah terkendali atau tidaknya,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post