Kalteng Today – Palangka Raya, – Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilkada Kalteng tahun 2020 di Tingkat Provinsi yang dilaksanakan di Hotel Bahalap Kota Palangka Raya telah selesai, namun saksi Paslon 01 Ben – Ujang secara tegas tidak ikut menandatangani Berita Acara tersebut.
Hal ini dikatakan langsung oleh LO sekaligus saksi Paslon 01 Ben-Ujang pada Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Tingkat Provinsi, Junjung Kataruhan.
Dia menyatakan Pilkada Kateng Tahun 2020 ini banyak terjadi pelanggaran oleh paslon 01 secara terstruktur, masif dan sistematis.
“Kami tidak ikut menandatangani berita cara ini dengan alasan banyaknya terjadi kecurangan, yang terstruktur, sistematis dan massif di seluruh Kalteng,”katanya.
Contohnya terjadi prektek politik uang dengan cara membagikan uang kepada 17 ribu pemilih, berasal dari 17 kelurahan di kabupaten Seruyan. 12 kelurahan di Kotim dan 19 kelurahan di Pulpis dan itu banyak lagi, ujarnya saat diwawancarai usai kegiatan, Jum’at (18/12/2020) petang.
Selain itu, dirinya juga menejelaskan bahwa pihak Paslon dari 01 akan menindak lanjuti permasalahan kecurangan yang dimaksud tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami akan terus melakukan verifikasi dan kami tidak menandatangani berita acara ini, bukan berarti kami menolak kerja KPU, karena secara keseluruh KPU sudah berkerja dengan baik dan maksimal, jadi ini kemungkinan akan ke MK” tegasnya.
Junjung juga menjelaskan bahwa, sesuai aturan apabila diduga ada pelanggaran Pilkada maka akan bisa diajukan ke MK, walaupun tidak sesuai ambang batas.
”Kami intinya akan ke MK tetapi nanti akan dilakukan oleh tim hukum,” pungkas Junjung.
Sementara itu,Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng Satriadi menyampaikan, Bawaslu memang ada menemukan pelanggaran pilkada, terbukti dengan hasil rekomedasi di lima TPS di Kotim dan Kobar, sehingga dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Kendati demikian, pihaknya sampai hari ini tidak menemukan ataupun menerima adanya politik uang atau pelanggaran pilkada yang bersifat sistematis, terstruktur dan massif dengan melibatkan langsung para paslon.
Satriadi menguraikan sejauh ini pelanggaran tersebut telah diselesaikan di kabupaten.
Sebab, beberapa kabupaten ada salah mengimput data, tetapi tidak mengubah dan berpengaruh dengan perolehan suara para paslon.
“Semua sudah terselesaikan, untuk pelanggaran pemilu ada ditemukan seperti pelanggaran prokes dari kedua paslon, tapi sudah diberikan teguran dan peringatan,” ujarnya.
Baca Juga : Pleno KPU: Sugianto Sabran – Edy Pratowo Menangi Pilgub Kalteng
Selain itu juga ada laporan terkait perbuatan pidana, admisntrasi dan pelanggaran etik.
”Konkretnya memang ada pelanggaran, makanya digelar PSU, sebab memilih lebih dari satu orang tetapi tak terdaftaar di DPT maupun bukan penduduk setempat. Namun semuanya sudah dijalankan” bebernya.
Ditanya terkait apakah ada kordinasi terkait rencana gugatan di MK, Satriadi menyampaikan pihaknya tidak mengetahui hal tersebut. Sebab di MK sengketa berupa Perselisihan Hasil Pemilu (PHP).
“Saya tidak tahu, tapi kalau mengajukan ke MK mungkin setelah hasil pleno tiga hari kerja. Mungkin bisa saja didaftarkan, terkait kelanjutannya itu kewenangan MK.” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post