Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Masa penyerahan syarat dukungan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah jalur perseorangan di Kalteng yang di mulai sejak tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 sepi peminat.
Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Tengah (KPU Kalteng) mencatat hanya satu bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dukungan yakni Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Murung Raya.
Baca Juga : KPU Katingan Telah Lakukan Tahap Jalur Calon Perseorangan
Ketua KPU Kalteng, Sastriadi menyampaikan pada masa penyerahan syarat dukungan minimal bakal pasangan perseorangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Kalteng, tidak ada bakal pasangan calon yang menyampaikan dukungan.
”Pada masa penyerahan syarat dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, tidak ada bakal pasangan calon yang menyampaikan dukungan dari tanggal 8 – 12 Mei 2024 pukul 23:59 WIB,” ujarnya dalam keterangan resminya, Senin (13/5).
Ia menjelaskan, KPU Kalteng telah menetapkan syarat dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng sejumlah 193.512 dengan sebaran minimal 8 Kabupaten atau Kota.
Baca Juga : KPU Kalteng Sosialisasi dan Segera Luncurkan Maskot Serta Jingle Pilgub Kalteng 2024
Untuk Kabupaten atau Kota di Provinsi Kalteng, lanjut dia hanya ada 1 bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati yang menyerahkan syarat dukungan, yaitu di Kabupaten Murung Raya. KPU Kabupaten Murung Raya menerima syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan atas nama Akhmad Tafruji dan Pujo Sarwono dengan jumlah dukungan sebanyak 13.561 dan sebaran dukungan sebanyak 10 Kecamatan.
”Status penyerahan dukungan dinyatakan diterima karena memenuhi syarat jumlah minimal dukungan untuk bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya yaitu sebanyak 8.269 dukungan dengan minimal sebaran dukungan sebanyak 6 Kecamatan,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post