Kalteng Today – Palangka Raya – Rapat Pleno terbuka rekapitulasi perhitungan jumlah suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng di Ball Room Hotel Bahalap Palangka Raya, Jum’at (18/12/2020) secara sah dan terbuka menyanypaikan Paslon 02 Sugianto Sabran-Edy Pratowo telah memenangkan pilkada Kalteng dengan total selisih suara lebih dari 33.328 .suara atau 3,2 persen.
Adapun hasil dari perhitungan perolehan suara yang dinyatakan sah berjumlah 1.038.928 suara dan jumlah tidak sah berjumlah 29.934.
Dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tersebut juga disampaikan bahwa perolehan suara dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Nomor Urut 01 yakni Ben Brahim S Bahat- Ujang Iskandar berjumlah 502.800 suara.
Sedangkan Paslon Nomor Urut 02 yakni H Sugianto Sabran – Edy Pratowo berjumlah 536.128 suara atau selisih 33.328 suara.

Jadi, Kemenangan Paslon nomor urut 02 H Sugianto Sabran – Edy Pratowo dapat diketahui ada di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Kapuas, Barito Selatan, Barito Utara, Seruyan, Sukamara, Pulang Pisau dan Murung Raya.
Sementara itu, Pasangan Calon 01 Ben-Ujang hanya memperoleh kemenangan suara di Kabupaten Katingan, Lamandau, Gunung Mas, Barito Timur dan Kota Palangka Raya.
Usai Rapat Pleno Rekapitulasi tersebut, Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim menyampaikan bahwa pada Pilkada Tahun 2020 ini memiliki peningkatan partisipasi masyarakat yang memilih meski Pilkada dilaksanakan di tengah Pandemi Covid-19 yakni mencapai 62%.
Sementara pada Pilgub tahun sebelumnya, angka partisipasi masyarakat yang memilih hanya berada 52,7%.
“Kita sangat berterima kasih kepada masyarajat Kalteng yang talah memberikan suaranya pd Pilkada tahun 2020 ini, karena ada peningkatan hampir 10 persen dari Pilkada tahun sebelumnya” kata Ketua KPU Kalteng saat diwawancarai.
Selain itu, Harmain Ibrohim juga memberikan apresiasi kepada pihak Keamanan TNI-Polri khususnya Polda Kalteng dan Korem 102/Pjg yang telah menjaga tahapan Pilkada Kalteng sejauh ini sudah berjalan dengan aman, damai, tertib dan lancar, serta tingkat kepatuhan masyarakan dalam menerapkam protokol kesehatan mencapai 96 persen, jelasnya.
Baca Juga :Â Dewan Apresiasi Kinerja KPU Pulang Pisau
Lebih lanjut, Ketua KPU Kalteng ini juga mengatan bahwa semula Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara dari Kabupaten/Kota ini dijadwalkan dua hari, namun ternya berhasil diselesaikan dalam satu hari.
Pada saat penandatangan hasil rapat pleno di tingkat provinsi ini Saksi Paslon dari 01 tidak mendatangani berita acara lantaran mengajukan keberaratan adanya kecurangan yang terstruktur, masif serta terencana oleh paslon 02.
“Tidak ditanda tanganinya hasil rapat pleno di tingkat Provinsi ini oleh Saksi Paslon dari 01 dari ketentuan dan aturan tidak menjadi persoalan alias sah saja” jelasnya.
Paslon 01 ini rencananya akan mengajukan keberatan ke MK walaupun secar keseluruhan pihak 01 menyatakan KPU telah berkerja dengan baik dan maksimal. [Red]














Discussion about this post