Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Seiring dengan perkembangan Provinsi Kalteng dalam beberapa tahun sejak diundangkan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalteng, banyak sekali isu strategis yang menjadi masukan dalam proses revisi RTRWP.
Sejumlah isu strategis tersebut antara lain kebakaran hutan dan lahan, tumpang tindih perizinan, degradasi dan kerusakan lingkungan, pengelolaan lahan gambut, food estate dan penyelesaian pembangunan rel kereta api Batanjung – Bangkuang sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) Tahun 2021, pengelolaan dan penetapan hutan ada hak-hak masyarakat, reformasi agraria, Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) serta pemekaran Provinsi Kotawaringin.
Baca juga : CSR Bank Kalteng Cabang Buntok Untuk Penggiat UKM
Hal itu disampaikan Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Herson B. Aden yang mewakili Sekretaris Daerah Nuryakin ketika membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis RTRWP Kalteng Tahun 2021-2041 dari ruang kerjanya, Selasa (10/5/2022). Kegiatan itu berlangsung secara daring dan luring.
“Peninjauan kembali dan revisi rencana tata ruang telah diamanatkan pada PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, meliputi peninjauan kembali terhadap rencana umum tata ruang dan peninjauan kembali terhadap rencana rinci tata ruang. Peninjauan kembali rencana tata ruang dapat dilakukan satu kali dalam setiap període lima tahunan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dari sisi kawasan hutan, Pemprov Kalteng telah mengusulkan beberapa perubahan kawasan hutan dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melakukan penelitian terpadu dan merekomendasikan beberapa perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan di Provinsi Kalteng.
Dalam hal penyusunan Revisi RTRWP Kalteng, lanjutnya, telah ditetapkan Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/3/1/2020 tentang Rekomendasi Hasil Pelaksanaan PK Peraturan Daerah (Perda) Prov. Kalteng Nomor 5 Tahun 2015 tentang RTRWP Kalteng tahun 2015-2035.
“Dalam keputusan tersebut dinyatakan bahwa perlu dilakukan revisi RTRWP Kalteng dengan penggantian Peraturan Daerah yang baru,” imbuh Herson.
Dalam penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi RTRWP ini, Pemprov bermaksud untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam kebijakan, rencana, dan/atau program (KRP), terutama pada KRP yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau resiko lingkungan hidup di Provinsi Kalteng.
Baca juga : Jajaran Polda Kalteng Amankan 1,98 Kilogram Sabu dan 423 Butir Ekstasi
Herson menambahkan, hasil dan rekomendasi KLHS Revisi RTRW Prov. Kalteng nantinya akan diintegrasikan dengan Rancangan Akhir Revisi Perda RTRW Prov. Kalteng sebelum disahkan menjadi Perda RTRW Prov. Kalteng. Pelaksanaan penyusunan KLHS ini akan dilakukan dalam beberapa tahapan. Tahap pertama ini dilakukan untuk mengidentifikasi isu-isu pembangunan berkelanjutan strategis yang dapat mempengaruhi kualitas hidup dan lingkungan wilayah Kalteng.
“Untuk Tim Penyusunan KLHS Revisi RTRW, saya berharap untuk melakukan kajian seluruh KRP dan mampu merumuskan alternatif penyempurnaan KRP yang telah ada dalam rancangan Revisi RTRWP Kalteng, sehingga dapat menjadi jaminan bahwa revisi RTRW Prov. Kalteng telah memperhatikan seluruh aspek-aspek kelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan,” pungkas Herson. [Red]
Discussion about this post