kaltengtoday.com, Palangka Raya – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya, menyita ribuan jamu dan kosmetik ilegal serta kedaluwarsa.
Plt. Kepala BPOM Palangka Raya, Yani Ardiyanti, melalui Koordinasi Kelompok Substansi Informasi dan komunikasi, Wiwik Wiranti mengatakan, ribuan jamu dan kosmetik tersebut, merupakan hasil penindakan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Kota Palangka Raya.
Di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim, pihaknya berhasil mengamankan kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) sebanyak 512 buah, dengan total harga Rp 12.509.100.
Baca Juga : BBPOM Pastikan Makanan dan Minuman di Jual di Pasar Patanak Aman
“Kosmetik kedaluwarsa sebanyak 14 buah, dengan total harga Rp. 474.000, dan obat keras, obat tradisional (OT) Bahan Kimia Obat (BKO), suplemen kesehatan kedaluwarsa sebanyak 5454 buah, dengan harga Rp 5.767.300,” katanya, Selasa (25/10/2022).
Untuk di Kota Palangka Raya, pihaknya berhasil mengamankan kosmetik TIE, sebanyak 567 buah dengan harga Rp 13.398.000 dan obat keras sebanyak 85 buah, dengan harga Rp 3.700.000,.
Temuan ribuan kosmetik TIE tersebut, dalam bentuk skincare atau krim pemutih, baik penggunaan kulit maupun wajah. Bahkan, ribuan kosmetik tersebut mengandung merkuri, yang dalam waktu penggunaan lama bisa mengakibatkan kanker kulit.
”Makanya ini peringatan bagi perempuan agar tidak sembarangan menggunakan skincare. Dalam waktu jangka panjang bisa berdampak pada penipisan permukaan kulit sehingga sinar UV bisa langsung masuk ke lapisan kulit dan menyebabkan kanker kulit,” ucapnya.
Untuk kosmetik kadaluarsa, lanjut Wiwik, pihaknya kerap menemukan dalam bentuk rias wajah dan muka serta pemutih kulit.
Baca Juga : Balai BPOM Kalteng Bersama Tim Terpadu Intensifikasi Pangan
Sementara untuk obat tradisional atau bahan kimia obat, juga ditemukan adanya campuran bahan paracetamol hingga bahan kimia lain, sehingga jika dikonsumsi tentunya tidak sesuai dengan aturan dan membahayakan bagi kesehatan.
“Sanksinya jika menjual hal-hal yang merugikan, kita lakukan pembinaan dan akan dikenakan pasal 197 UU Kesehatan nomor 36 tahun 2000, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau denda 1,5 miliar,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post