Kalteng Today – Palangka Raya, – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah kembali melakukan pemusnahan barang bukti ribuan gram sabu dan Pil Ekstasi hasil sitaan tindak pidana narkotika yang diketahui berasal dari jaringan Kalbar.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di lokasi Pemancingan Ditlantas Polda Kalteng yang dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Bonny Djianto.
Nampak hadir Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan, serta Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kalteng Dra. Trikoranti Mustikawati, pada Jum’at (4/12/2020) pagi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Bonny Djianto menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut menandakan saat ini peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Tengah masih cukup tinggi.
Hal ini dapat dilihat dari jumlah pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng selama ini dari beberapa wilayah seperti di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kapuas, Pulang Pisau, dan Kota Palangka Raya.
“Keberhasilan petugas di lapangan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini tentunya atas kerjasama dengan semua pihak dan Polres Jajaran” Kata Bonny Djianto.
Lebih lanjut dijelaskan, Polda Kalteng dan Polres jajaran selama bulan Oktober hingga November 2020 ini telah berhasil mengungkap 13 kasus narkotika dengan total barang bukti 1.018,19 gram sabu dan 48,03 gram obat terlarang jenis ekstasi sekaligus mengamankan 14 orang tersangka.
Baca Juga :Â Simpan Sabu Dalam Tangki Motor, Pemuda Ini Ditangkap Polisi
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan menambahkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan kali ini adalah hasil pengungkapan kasus di dua tempat yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kota Palangka Raya.
“Semua tersangka yang diamankan saat ini sudah dalam proses penyidikan lebih lanjut dan sedang proses pelimpahan kepada pihak kejaksaan, dan para tersangka ini akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda 1 miliar serta hukuman maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup/mati dan denda 10 miliar,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post