Kalteng Today – Sampit, – Ahmad Hendrawan (23) tak berkutik saat Polsek Ketapang mengamankan pelaku yang diduga memiliki sabu.
Pelaku diamankan pada Kamis, (3/12) sekitar pukul 22.15 WIB di Jalan KS Tubun Kelurahan MB Hulu Kecamatan MB Ketapang, Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Ketapang Kompol Yosef Thomas Tortet Jumat (4/12)menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,35 (nol koma tiga lima) gram, 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 3 Pro warna hitam dan (satu) unit sepeda motor Honda CRF warna hitam tanpa TNKB.
Penangkapan terhadap pelaku atas laporan masyarakat. Kemudian anggota Polsek Ketapang melakukan penyelidikan dan mendapati terlapor berada di depan Hotel Borneo 2 Jalan KS Tubun tersebut.
“Petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan bungkusan yang disimpan pelaku di tangki motor CRF yang diduga sabu,”paparnya.
Baca Juga :Â Pengedar Sabu Kotim Ini Ditangkap Polisi Dalam Barak
Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Ketapang untuk proses sidik lebih lanjut. Pasal yang disangkakan. “Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post