Kaltengtoday.com, Sampit – Ketua Bawaslu Kotim Muhammad Natsir mengatakan, saat ini ada sebanyak 2.245 alat peraga kampanye atau APK melanggar aturan pada masa kampanye. Ditegaskannya pula, pemasangan APK juga harus memperhatikan PKPU 15 Tahun 2022 bahwa APK bisa dipasang di tanah warga dengan izin pemilik lahan.
“Ribuan APK tersebut tersebar di seluruh kecamatan dengan sebaran terbanyak di Kecamatan Baamang, Mentawa Baru Ketapang, dan Mentaya Hilir Selatan. Sementara Kecamatan Parenggean dan Tualan Hulu nol temuan APK melanggar aturan,”tegas Natsir sapaannya ini, Senin 22 Januari 2024.
Baca Juga : Jelang Tahun Politik, Satpol PP Katingan Bakal Tertibkan Alat Peraga Tak Berizin
Dirinya pun meminta seluruh Panwascam yang ada di setiap kecamatan untuk terus memantau APK yang ada di wilayahnya tersebut. data APK yang masih melanggar aturan tersebut. Ini sebagai langkah bagi kita untuk bisa menegakkan aturan. Ucapnya.
Ungkapnya lagi, bahwa keberadaan APK dinyatakan melanggar aturan karena pemasangannya tidak sesuai dengan SK KPU nomor 273 yang mengatur titik lokasi untuk memasang APK. Ini berkaitan dengan titip lokasi APK yang tidak sesuai lantaran tidak ada ijin pemilik tanah.
Baca Juga : Melanggar Ketentuan Pilkada, Sejumlah Alat Peraga Kampanye Ditertibkan
Menyikapi hal itulah, pihaknya akan menindaklanjuti dengan pemerintah daerah khususnya Satpol PP Kotim untuk bisa mengamankan APK yang melanggar aturan tersebut. tutupnya. [Red]
Discussion about this post