Kalteng Today – Buntok, – Personel Satreskrim Polres Barito Selatan (Barsel) yang tergabung dalam Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), menertibkan dan melepaskan APK (Alat Peraga Kampanye). Rabu (21/10/2020).
Penertiban APK berupa baliho dan spanduk dalam tahapan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng tersebut, dilakukan karena tidak sesuai dengan ketentuan pada tahapan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tahun 2020.
Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Barsel AKP Yonals Nata P., S.H. mengatakan, kali ini pihaknya menertibkan sebanyak 17 lembar baliho dan spanduk yang kedapatan melanggar aturan karena dipasang pada tempat yang tidak pada semestinya.
“Adapun lokasinya tadi yaitu di depan Bank Kalteng, depan Kantor Bupati, depan Bulog, depan Stadion Batuah, depan kantor kelurahan Hilir Sper, simpang tiga jalan melati, depan Plaza, depan SDN 1 Jelapat, depan kantor kelurahan jelapat, depan Dermaga Jelapat, pertigaan Barito Raya, depan MIN 1 Buntok,” terang Yonals.
Baca Juga : Tim Pemenangan dan Relawan Sugianto – Edy Kabupaten Barito Selatan di Kukuhkan
Dirinya juga menjelaskan, pelepasan spanduk dan baliho dilakukan oleh anggota Pol PP didampingi Bawaslu Kabupaten Barsel, Anggota Kodim 1012 Buntok dan Polres Barsel itu berlangsung aman dan kondusif. [Red]
Discussion about this post