Kalteng Today – Sampit,- Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Riskon Fabiansyah menegaskan bahwa Refocusing Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) jangan sampai mengganggu maupun menghilangkan Anggaran Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Karena hal itu merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari struktur APBD.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwasannya sesuai petunjuk PMK No.17 tahun 2021 APBD masing-masing daerah di Indonesia termasuk kotim mendapat Refocusing atau pemangkasan anggaran sebesar 8 persen dalam rangka mendukung penanganan Pandemi Covid-19 dan dampaknya.
“Saya sangat mendukung terkait kebijakan itu untuk dilaksanakan di daerah kita namun yang tidak kalah penting untuk diperhatikan adalah agar proses Refocusing Anggaran jangan sampai menghilangkan dan mengganggu anggaran pokok-pokok pikiran DPRD yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari APBD itu sendiri,” kata Riskon, Senin (7/6/2021) di Sampit.
Menurutnya, pokok pikiran anggota DPRD itu sendiri berdasarkan usulan program pembangunan yang disampaikan masyarakat anggota dewan saat melaksanakan kegiatan hasil penjaringan aspirasi masyarakat kotim yang sifatnya juga urgent.
“Pokir DPRD merupakan impian dan harapan masyarakat yang sudah menyampaikan aspirasinya kepada anggota dewan saat reses, terlebih di tahun 2020 lalu hampir tidak ada progres pembangunan yang diakibatkan Refocusing sebesar 50% dari pemerintah pusat, oleh karena itu saya ingatkan sekali lagi untuk pemkab kotim jangan hilangkan lagi anggaran itu,” tegas Riskon.
Baca Juga : Komisi III DPRD Kotim, Minta Dinkes Awasi Pelayanan Kesehatan
Ia meyakini dibawah kepemimpinan Bupati yang baru ini tentu saja beliau pastinya mengingatkan SOPD dilingkungan Pemkab Kotim untuk memprioritaskan agar jangan sampai proses refocusing itu sendiri malah menghilangkan aspirasi dari masyarakat dan kami berharap program pembangunan di daerah terpencil seperti dapil IV dan dapil V ditahun ini bisa berjalan untuk mempercepat ketertinggalan dan keterisolasian selama ini.
Ia juga sangat sepakat seperti yang disampaikan Bapak Bupati Halikinnor beberapa saat yang lalu bahwa program pembangunan di daerah memerlukan proses prosedur administrasi yang disesuaikan SAPD mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, proses lelang untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.[Red]
Discussion about this post