kaltengtoday.com, Kuala Pembuang – Pemerintah Kabupaten Seruyan menyampaikan rancangan peraturan daerah (raperda), terkait pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2022.
Penyampaian raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini, disampaikan pada rapat paripurna ke-5 masa persidangan 3 DPRD Kabupaten Seruyan, Bupati Seruyan Yulhaidir diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Djainuddin Noor
Baca Juga : Bupati Hadiri Rapat Paripurna Kesepakatan Bersama Raperda Perubahan APBD
“Penyampaian raperda ini merupakan kewajiban konstitusional, yang diamanatkan dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 12 tentang pengelolaan keuangan daerah,” katanya
Sekda Seruyan, Djainuddin Noor mengatakan, opini wajar tanpa pengecualian (WTP) merupakan bukti bahwa laporan keuangan pemda telah memenuhi standar akutansi pemerintah.
Baca Juga : Buka Uji Publik Raperda Pajak Daerah, Ini Harapan Sekda Seruyan
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas pengendalian internal yang memadai, meski masih terdapat beberapa catatan hasil pemeriksaan yang harus ditindaklanjuti.
“Atas pemeriksaan laporan keuangan BPK RI perwakilan Kalteng, pemda berkomitmen untuk menindaklanjuti, salah satunya dengan menyurati setiap SKPD yang menjadi objek temuan,” tandasnya. [Red]
Discussion about this post