kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau menggelar rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2023 tentang Kesepakatan Bersama Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023, yang dilaksanakan di ruang sidang paripurna daerah setempat, Jumat (21/7/2023) sore.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Pulang Pisau, H Ahmad Rifa’i didampingi Wakil Ketua I H Ahmad Fadli Rahman dan Wakil Ketua II, Sentot dan anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau. Hasil rapat paripurna tersebut,. DPRD Kabupaten Pulang Pisau menyetujui dan menyepakati Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023.
Sementara dari pihak eksekutif dihadiri Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang dan sejumlah Kepala OPD dilingkungan Pemkab Pulang Pisau.
Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang dalam pidatonya menyampaikan sebagai mana yang telah diuraikan sebelumnya pada saat penyampaian nota keuangan Raperda tentang Perubahan APBD TA 2023 beberapa waktu lalu, bahwa penyusunan rancangan perubahan APBD ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan daerah menjadi bagian prioritas yang tertuang dalam KUPA dan prioritas plafon anggaran sementara atau PPAS TA 2023.
“Dalam raperda ini tersusun pada struktur APBD terdiri dari, pendapatan, belanja maupun pembiayaan dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan terhadap masyarakat kita,” kata Taty Narang sapaan akrab Bupati Pulang Pisau.
Baca Juga : Â Pemda Gumas Adakan Rakordal dan Evaluasi Realisasi APBD
Bupati menyebut dari berbagai catatan pertanyaan serta koreksi oleh pihak dewan, baik pada penyampaian pandangan umum dan pada saat dengan pendapatan atau RDP pembahasan antara badan anggaran legislatif dengan tim anggaran pemerintah daerah beserta SOPD tentang keterkaitan antara aspek belanja dengan indikator dan tolak ukur kinerja dari kegiatan yang akan dilaksanakan, maka telah dilakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi kedua lembaga.
“Dan, kenyataannya pada hari ini terbukti telah disetujuinya Raperda tentang Perubahan APBD oleh majlis paripurna yang terhormat,” ujar Taty Narang
Selain itu, kata Bupati, sesuai amanat Peraturan Pemerintah atau Permen nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah bahwa Raperda tentang Perubahan APBD ini akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dilakukan evaluasi, serta apa yang menjadi catatan-catatan dan rekomendasi dalam evaluasi tersebut dapat dipahami dan ditindaklanjuti untuk penyempurnaan bersama yang selanjutnya nanti akan mendapatkan persetujuan.
Baca Juga : Â DPRD Mura Terima Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022
Oleh karenanya, masih kata Bupati, secara pribadi mengingatkan kepada seluruh OPD dilingkup Pemkab Pulang Pisau, agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber pendapatan.
“Sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan sebagai pelaksanaan dari Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pulang Pisau TA 2023. Khusus dalam pengeluaran anggaran belanja, kiranya selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis serta ketentuan dan peraturan yang berlaku. Jadi, harus disiplin terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah,” pungkasnya[Red]
Discussion about this post