Kaltengtoday.com, Tamiang Layang – Tinggal selangkah lagi, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Asap Rokok Bakal Segera Disahkan. Dengan demikian, setelah menjadi Perda, akan ada sanksi bagi pelanggarnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Nursulistio SPdI melalui Wakil Ketua 1 Dr Ariantho S Muler ST MM saat ditemui di rumah dinasnya tadi (Senin, 30/10/2023). Dikatakan Ariantho, hari ini, pihak DPRD Bartim telah menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian keputusan tentang Raperda tersebut.
“Paripurna ini merupakan pengesahan atas hasil evaluasi Gubernur Kalteng tentang Raperda Kawasan Anti Asap Rokok. Dan saat dibahas, semua fraksi telah mendukung pelaksanaan Raperda. Sekarang, kita tinggal menunggu, Pj Bupati Barito Timur memberikan nomor register, sehingga menjadi sebuah produk daerah yang kemudian bisa diterapkan,” tutur politisi Partai Perindo ini.
Baca Juga :Â Satpol PP Berlakukan Area Khusus Untuk Perokok
Sementara rekannya dari Partai Demokrat, Raran AMd, berkomentar jika setidaknya pelaksanaan yang paling tepat dalam waktu dekat, adalah di tempat fasilitas umum seperti rumah sakit atau lingkungan perkantoran.
“Memang tidak semua ruangan bisa diberlakukan. Karena implementasi lapangannya pasti akan sulit. Tetap saja kita akan berikan ruangan bebas terbatas, yaitu Smoking Area. Namun setidaknya, kita akan memiliki regulasi serupa daerah lainnya. Seperti di kota-kota besar baik di Kalimantan ataupun di Jawa sana,” imbuh Raran, didampingi Staf Ahli Fraksi Demokrat Joko Subandono. [Red]
Discussion about this post