Kalteng Today – Kuala Kurun, – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perhubungan (DLHKP) bekerjasama dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bahalap wilayah setempat. Sehingga, di tahun 2022 mendatang akan menerapkan retribusi di bidang persampahan. Hal itu, sesuai Perda No 12 Tahun 2018.
“Kita akan terapkan retribusi persampahan itu kemungkinan di tahun 2022 mendatang, yang mana untuk meningkatkan PAD kita juga. Karena saat, kita masih mengodok Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerjasama antara PDAM Tirta Bahalap yang masih disusun oleh bidangnya di sini, dan kalau seleasi akan kita sampaikan ke Bupati,” ucap Kepala DLHKP Kabupaten Gumas Yohanes Tuah, dikomfirmasi, Rabu (4/8).
Sedangkan dilakukan tersebut, kata dia, berdasarkan payung hukum penerapan tarif retribusi kebersihan persampahan bagi masyarakat tersebut, sesuai Perda Nomor 12 tahun 2018 tentang Retribusi Daerah, yang bertujuan sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah ini sendiri.
“Yang perlu kami persiapkan segala sesuatunya, dan tidak bisa dilakukan tergesa-gesa, sehingga perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat, terkait tarif pungutan retribusi persampahan untuk rumahan dan pelaku usaha,” terangnya.
Sementara, bagi masyarakat sejauh ini belum dipungut oleh pihaknya, selain itu untuk nominalnya pungutan lima ribuan per bulan untuk setiap rumah tangga, lalu untuk pelaku usaha sudah dilakukan pungutan. Juga terkait tempat berlaku bagi daerah yang memiliki volume sampah cukup besar, seperti di Kelurahan Kuala Kurun, Tampang Tumbang Anjir, dan Tewah.
“Untuk tarifnya sendiri dipungut retribusi kebersihan persampahan ini tidak terlalu besar hanya Rp.5 ribu. Jadi sebenarnya tidak terlalu memberatkan bagi masyarakat, sedangkan untuk pelaku usaha Rp 30-35 ribu” ujarnya.
Selain itu, ucap mantan asisten II ini menuturkan, saat ini yang memberatkan bagi DLHKP yakni dalam memilah antara masyarakat yang langganan PDAM, masuk kategori pelaku usaha, dan tidak berlangganan PDAM. Bagi yang tidak berlangganan PDAM, tetap akan dipungut retribusi persampahan, yang nantinya akan diserahkan kepada RT di wilayahnya.
Baca Juga : Dewan Gumas Ajak Masyarakat Tetap Ciptakan Lingkungan Bersih
“Adanya saran dari pak Direktur PDAM Tirta Bahalap Gumas Guntur J Ruben, menghendaki agar DLHKP menempatkan satu orang pegawainya di loket PDAM untuk memungut retribusi kebersihan persampahan, dan kami sangat menyambut baik atas masukan itu namun kami harus lapor dulu ke bupati,” demikian dia. [Red]
Discussion about this post