Kalteng Today – Palangka Raya – Sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Palangka Raya pada tanggal 11 hingga 24 Mei 2020, Pemerintah Kota Palangka Raya secara resmi memutuskan untuk tidak memperpanjang PSBB tersebut.
Keputusan ini berdasarkan hasil rapat evaluasi dari tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah pada hari Jum’at (22/5/2020).
Hj Umi Mastikah mengungkapkan bahwa selama pelaksanaan PSBB di wilayah Kota Palangka Raya adalah untuk menekan angka penyebaran Covid-19 dan setelah PSBB berakhir statusnya dikembalikan menjadi Pembatasan Skala Kelurahan Humanis (PSKH).
“Setelah kita melakukan evaluasi maka PSBB diputuskan berakhir dalam satu tahapan dan selanjutnya akan dilanjutkan dengan Pembatasan Skala Kelurahan Humanis,” terangnya.
Dirinya juga menambakan selama PSBB ini pihaknya menemukan data penyebaran COVID-19 ini justu terjadi di satu wilayah yang banyak terjadi mobilitas seperti di Pasar Besar.
Baca juga Gubernur Sugianto Sabran Minta Kapuas Lakukan PSBB
Wakil Walikota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah menegaskan, setelah berakhirnya pemberlakuaan PSBB tersebut, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satgas Penanganan Covid-19 akan terus fokus pada tempat-tempat berkumpulnya massa dan perlintasan keluar masuknya kendaraan di wilayah Kota Palangka Raya. [Afr]
Discussion about this post