kaltengtoday.com, Palangka Raya – Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) dan Komite III DPD RI mendiskusikan perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh Rabu (14/9/2022) lalu.
Anggota DPD RI asal Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustin Teras Narang yang tergabung di dalam diskusi tersebut mengatakan, terdapat beberapa perkembangan yang diperhatikan dalam situasi kekinian.
“Termasuk soal berkembangnya industri kerja seperti digitalisasi yang membutuhkan perhatian,” katanya kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Jumat (16/9).
Baca Juga : Â Ketua DPRD Tampung Aspirasi Para Buruh
Selain itu, ia menerangkan sisi lain yang menarik dalam diskusi tersebut, khususnya soal penggunaan istilah pekerja dan istilah buruh. “Meski ada sejarah dan faktor ideologis di balik nama kelompok tenaga kerja ini, saya memandang perlu nomenklatur dan konsepnya disatukan. Dengan demikian saya mendorong harus ada keputusan politik,” ujarnya.
Pihaknya menilai, tidak perlu melihat pada penggunaan Undang – Undang lama yang menggunakan serikat pekerja atau serikat buruh. “Hal ini karena kita melihat istilah penggunaan kata buruh itu terkesan diskriminatif, sebagai imbas masih adanya pandangan kurang bagus terhadap posisi buruh,” tuturnya.
Pihaknya berharap, PPUU berani untuk menggunakan istilah pekerja tersebut. “Artinya di DPD RI sudah ada satu pandangan yang tidak membedakan buruh dan pekerja,” tambahnya.
Baca Juga :Â Teras Apresiasi Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau
Ia juga menerangkan, keduanya sebenarnya adalah para tenaga kerja yang haknya perlu diperhatikan, di samping juga tentu kewajibannya.
“Ini mungkin sedikit melawan arus, tapi sekali-kali diperlukan untuk semua pihak saling menyampaikan argumentasinya secara objektif dan konstruktif. Persoalan nanti diterima atau tidak, itu adalah dinamika proses legislasi dan dimungkinkan penyesuaian,” terangnya.
Lebih lanjut, menurut mantan Gubernur Kalteng ini menekankan bagaimana pun terlepas dari adanya ideologi pergerakan yang memilih Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, pada akhirnya kedua kelompok ini sama-sama butuh mendapatkan keadilan, kemanfaatan, serta kesejahteraan yang diperjuangkan lewat organisasi masing-masing.
Baca Juga : Â Waduh, JHT BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun? Cek Faktanya!
“Hal ini yang mendasari keinginan saya mengajukan istilah yang satu dan bagaimana menurut para sahabat-sahabat pekerja atau buruh maupun komunitas tenaga kerja pada umumnya. Mari berikan masukan bagi kami di DPD RI. Tetap semangat dan selamat bekerja,” kata Teras. [Red]
Discussion about this post