Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Waduh, JHT BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun? Cek Faktanya!

by Aya Zahir
13/02/2022
A A
Waduh, JHT BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun? Cek Faktanya!

Figure 1okezone.com’

kaltengtoday.com, Lifestyle – Media sosial tengah diramaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerajaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT.

Salah satu aturan yang disoroti dan mendapat banyak perhatian warganet adalah mengenai pencairan 100 persen JHT BPJS Ketenagakerjaan yang baru bisa dilakukan saat usia 56 tahun. What?

Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Dian Agung Senoaji menjelaskan, peserta BPJamsostek bisa mencairkan JHT sebelum berusia 56 tahun, dengan beberapa ketentuan.

“Peserta bisa mencairkan saldo 30 persen untuk kepemilikan rumah, atau 10 persen untuk persiapan memasuki masa pensiun. Ini dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun,” ungkap Dian, seperti yang dilansir dari Liputan6.com

Sedangkan untuk pencairan saldo JHT secara penuh, hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Peraturan baru mengenai JHT BPJS Ketenagakerjaan ini akan berlaku pada Mei 2022, yang manfaat uang tunai dibayarkan sekaligus kepada:

  1. Saat peserta memasuki usia pensiun

Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun

  1. Peserta meninggal dunia

Bagi penerima peserta JHT yang meninggal dunia, maka manfaat akan diserahkan pada ahli waris peserta meliputi janda, duda, atau anak.

Sementara itu bagi karyawan yang mengalami cacat total tetap, JHT akan tetap diberikan sebelum mencapai usia pensiun.

Sementara pada aturan sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 sebelum direvisi, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai.

Opini Masyarakat Mengenai Aturan JHT BPJS Ketenagakerjaan yang Baru

Kebijakan baru Permenaker ini tentu menuai beragam komentar dari masyarakat Indonesia, yang mayoritas tidak setuju dengan aturan tersebut.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pun mengkritik kebijakan ini dan menyebut bahwa aturan tersebut sangat kejam, terutama bagi para buruh.

“Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga : Dinsos Persiapkan DTKS Untuk Warga Tidak Mampu Masuk Program BPJS Kesehatan

Komentar Warganet

Warganet juga ramaikan media sosial dengan berbagai komentar, seperti:

| “Dari sekian aturan tidak masuk akal di negeri ini, mungkin paling Rusak yaah Permenaker No. 2 Tahun 2022, masalahnya ini hak rakyat yang bukan dari pemerintah, hak Rakyat dari keringatnya, masih juga mau di endapkan, padahal negara cukup mengelolah ndak usah buat aturan 56 Tahun,” tulis akun @ichal__Jafar

| “Jangan sampe.. JANGAAAAN BANGET kejadian Jiwasraya keulang. Awas aja dana tabungan gw berpuluh puluh taun lenyap g ada yg mau tanggung jawab. Amanah g tuh dana kita disimpan puluhan taun? Itu bukan dana pemerintah, beneran dana iuran dari gaji kita & perusahaan,” cuit akun @anak_legal

| “Duitnya bakal jadi receh kenak inflasi when we reaches 56 years, ga semua org jg hidup smpai 56 years. 🤦‍♂️” Komentar @riskipratamain

| “bagi orang kecil seperti saya kalau di cairkan ketika sudah risen kerja,paling tidak bisa untuk modal buka usaha..lha masak mau nunggu usia 56th dulu..” ungkap @superspeedbanterbanget

| “Semoga para pekerja dan para pejuang nafkah panjang umur dan diberikan kesehatan terus. Supaya bisa claim jht dan menikmati hasil dari jht yg selama ini di bayarkan. Aamiin ya rabbal alamin” imbuh @zafiqoo

Waduh, JHT BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun? Cek Faktanya!
Figure 2kompas.com

Petisi Penolakan di Situs Online Change.org

Bukan hanya sekadar komentar di media sosial, terbaru muncul petisi online di change.org atas ketidakpuasan aturan baru tersebut.

Petisi ini ditulis oleh seorang netizen dengan judul “Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 tahun”

“Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 triliun,” tulis Suhari Ete, yang membuat petisi tersebut.

Baca Juga : TKBM Harus Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan

Petisi tersebut seketika viral dan tersebar melalui pesan singkat hingga link media sosial dan meraih banyak simpatisan masyarakat, kemudian mendapat lebih 150.000 tanda tangan dalam waktu singkat.

Komentar kalian gimana? [Red]

Tags: BP JamsostekJHT BPJS KetenagakerjaanLifestylePermenaker

Baca Juga

Pemkab  Bartim Pastikan Harga Sembako Relatif Stabil

Pemkab Bartim Pastikan Harga Sembako Relatif Stabil

09/04/2026

...

Genjot Persiapan Keberangkatan Calhaj, Pemkab Bartim Tegaskan Kesiapan Semua Sektor

Genjot Persiapan Keberangkatan Calhaj, Pemkab Bartim Tegaskan Kesiapan Semua Sektor

09/04/2026

...

Ketua BEM STIE Soroti Dugaan Gratifikasi DPRD Kotim : Jangan Hanya Fokus Laporan, Telusuri Akar Kepentingan di Balik Agrinas dan Koperasi

Ketua BEM STIE Soroti Dugaan Gratifikasi DPRD Kotim : Jangan Hanya Fokus Laporan, Telusuri Akar Kepentingan di Balik Agrinas dan Koperasi

09/04/2026

...

Rapat Tanpa Hasil, KONI–Dispora Kembali “Lempar Bola” ke Bupati, Atlet Dibiarkan Menunggu Tanpa Kepastian

Rapat Tanpa Hasil, KONI–Dispora Kembali “Lempar Bola” ke Bupati, Atlet Dibiarkan Menunggu Tanpa Kepastian

09/04/2026

...

Polsek Bukit Batu Ikuti Razia di Lapas Kelas IIA dan Temukan Sejumlah Barang Terlarang

Polsek Bukit Batu Ikuti Razia di Lapas Kelas IIA dan Temukan Sejumlah Barang Terlarang

08/04/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Pemkab  Bartim Pastikan Harga Sembako Relatif Stabil
Berita

Pemkab Bartim Pastikan Harga Sembako Relatif Stabil

09/04/2026
Genjot Persiapan Keberangkatan Calhaj, Pemkab Bartim Tegaskan Kesiapan Semua Sektor
Berita

Genjot Persiapan Keberangkatan Calhaj, Pemkab Bartim Tegaskan Kesiapan Semua Sektor

09/04/2026
Ketua BEM STIE Soroti Dugaan Gratifikasi DPRD Kotim : Jangan Hanya Fokus Laporan, Telusuri Akar Kepentingan di Balik Agrinas dan Koperasi
Berita

Ketua BEM STIE Soroti Dugaan Gratifikasi DPRD Kotim : Jangan Hanya Fokus Laporan, Telusuri Akar Kepentingan di Balik Agrinas dan Koperasi

09/04/2026
Rapat Tanpa Hasil, KONI–Dispora Kembali “Lempar Bola” ke Bupati, Atlet Dibiarkan Menunggu Tanpa Kepastian
Berita

Rapat Tanpa Hasil, KONI–Dispora Kembali “Lempar Bola” ke Bupati, Atlet Dibiarkan Menunggu Tanpa Kepastian

09/04/2026
Polsek Bukit Batu Ikuti Razia di Lapas Kelas IIA dan Temukan Sejumlah Barang Terlarang
Berita

Polsek Bukit Batu Ikuti Razia di Lapas Kelas IIA dan Temukan Sejumlah Barang Terlarang

08/04/2026
BPS Kalteng: Inflasi Kalteng Naik 3,86 Persen, Ekspor Awal 2026 Turun 6,99 Persen
Berita

BPS Kalteng: Inflasi Kalteng Naik 3,86 Persen, Ekspor Awal 2026 Turun 6,99 Persen

08/04/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.