Kalteng Today – Kapuas, – Jam operasional fery tradisional di 7 titik dibatasi selama pemberlakuan PPKM Level 4 di Kabupaten Kapuas dari Pukul 14:00 hingga Pukul 03.00 WIB dini hari.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Vitrianson Rangin menyampaikan, selama pemberlakukan PPKM Level 4 di Kabupaten Kapuas pihaknya menghentikan jam operasional fery penyeberangan tradisional di 7 titik untuk menekan penularan Covid 19 di Kabupaten Kapuas.
“Kita menindaklanjuti Instruksi Bupati Kapuas dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid 19 di Kabupaten Kapuas,”katanya saat melakukan pengecekan pelabuhan penyeberangan Jalan Mawar, Jumat(13/8/2021).
Vitrianson menjelaskan,sesuai tugas dan fungsi Dinas Perhubungan dalam rangka mengatur penyekatan memberhentikan sementara waktu jam operasional fery penyeberangan diantaranya di Jalan Mawar, pasar sabtu, Jalan Kapuas, Ujung Murung, Kolam Tengah, Bulog dan Mandomai Kapuas Barat.
Namun ada beberapa permintaan yang cukup manusiawi dari masyarakat dalam hal pendistribusian pangan.
“Permintaan ini datang dari warga Murung Keramat untuk fery penyeberangan Ujung Murung terkait pendistribusian ikan pada pukul 03:00 wib dini hari,dan kita setuju saja karena sudah pagi,”terangnya.
Baca juga :Â PPKM Level 4 , Dalam Kota Kuala Kapuas Akan Dilakukan Penyekatan
Dia berharap dukungan dari semua pengusaha fery tradisional mendukung program pemerintah dalam rangka menekan angka penularan covid 19 diama setiap hari terus meningkat dan angka kematian pun tinggi.Pihak masih memberikan toleransi waktu bagi pedagang sayur untuk beraktivitas di pagi dini hari.
“Saya berharap dukungan dari seluruh pengusaha fery Tradaional dukung sepenuh kebijakan pemerintah dan selalu disiplin terhadap prokes dan terapkan 5M,”pungkasnya.[Jim]
Discussion about this post