Kalteng Today – Kasongan, – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat Kabupaten Katingan masih terus berlaku sampai Tanggal 24 April 2021 mendatang . Hal ini disampaikan oleh Bupati Katingan, Sakariyas SE melalui surat edaran Nomor : 360/151/BPBD/III/2021 tentang Pemberlakuan PPKM.
“Pemberlakukan PPKM memang hanya sampai tanggal tanggal 4 April, yang dimulai sejak tanggal 24 Maret 2021, namun bisa saja kita perpanjang, sesuai situasi dan kondisi kita di wilayah Kabupaten Katingan,” kata Sakariyas, Selasa (30/03/2021).
Dikatakan Sakariyas, dalam edaran tersebut beberapa hal ditetapkan, antara lain , masing-masing Kepala perangkat daerah Kabupaten Katingan mengatur jam kerja Work From Home (WFH) sebanyak 50 persen dan Work From Office (WFC) . Selanjutnya untuk satuan pendidikan mempedomani Surat Bupati Katingan Nomor : 262/ST.C-19-KTG/III/2021, tanggal 22 Maret 2021 perihal permohonan untuk melaksanakan pembelajaran atau tatap muka ujian sekolah Tahun Ajaran 2020/2021.
“Untuk rumah ibadah kita ijinkan melaksanakan ibadah dengan pengaturan pembatasan 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sedangkan untuk kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan, bisa diizinkan dibuka, maksimal 25 persen saja,” kata Sakariyas.
Lebih jauh disampaikannya, untuk pelaku usaha restoran atau rumah makan agar melakukan pembatasan kegiatan makan dan minum di tempat sebanyak 50 persen, dengan ketentuan menyediakan sarana cuci tangan, wajib mengatur jarak, wajib memasang peringatan wajib cuci tangan, dan wajib melakukan pembersihan dengan disinfektan.
“Untuk jam operasional restoran maupun rumah makan mulai Pukul 06.00 WIB sampai Pukul 21.00 WIB. Kemudian jangan perkenankan pengunjung untuk masuk kalau tidak menggunakan masker. Pelayan maupun pengunjung wajib menggunakan masker,” tegasnya.
Baca Juga : Pemkab Katingan MoU Dengan Pengadilan Agama Kasongan
Kemudian untuk posko PPKM di desa maupun kelurahan harus di bentuk di masing-masing wilayah, hal ini untuk menyelaraskan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah. Pengawasan, operasi yustisi dan penegakan hukum lainnya yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja harus ditingkatkan dengan tetap terus berkoordinasi dengan jajaran TNI/Polri, pungkasnya. [Red]
Discussion about this post