kaltengtoday.com, Puruk Cahu – MR (44) berhasil diringkus oleh pihak kepolisian atas kasus pencabulan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur di Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya (Mura).
Kapolres Mura, AKBP Irwansah melalui Kapolsek Tanah Siang, Ipda R. Simanjuntak mengatakan bahwa pelaku berhasil diringkus oleh personil Polsek Tanah Siang bersama sejumlah anggota Polres Mura di sekitar pelabuhan Putir Sikan, Desa Bahitom tepatnya di pinggiran sungai Barito, Selasa malam (11/4).
Baca Juga :Â DPO Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Murung Raya Masih Berkeliaran
“Berdasarkan Informasi yang diterima kami dari masyarakat tentang keberadaan pelaku, langsung kami bergegas melakukan penangkapan dan telah diamankan di rutan Mapolres Mura,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, pelaku dilaporkan atas perbuatan bejatnya yang telah mencabuli anak tirinya yang masih berusia 15 tahun dan melarikan diri setalah pelaku mengetahui bahwa perbuatannya dilaporkan kepada pihak berwajib.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tambahnya.
Baca Juga :Â DPO 3 Bulan, Pemilik Sabu 1 Kg Harus Dihadiahi Timah Panas Oleh Polisi
Pelaku yang nekat melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya tersebut ternyata merupakan residivis yang tertera pada keterangan Daftar Pencarian Orang (DPO) bahwa pelaku masih menjalani masa pengawasan bebas bersyarat atas kasus penganiyaan yang dilakukan pelaku pada tahun 2021 lalu. [Red]
Discussion about this post