Kalteng Today – Palangka Raya, – Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan kurang lebih 32 meter kubik kayu olahan yang diduga hasil dari pembalakan liar (illegal logging) di Wilayah Kabupaten Kapuas belum lama ini.
Hal ini diungkapkan oleh Dirkrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasubdit 4 Tipiter, AKBP Sajarod Z dalam press rilisnya pada Rabu (7/10/2020) sore.
Dirinya menjelaskan bahwa kasus ilegal loging saat ini ada sebanyak 4 perkara yang sedang ditangani yakni dengan jumlah total kayu olahan meranti 32 meter kubik dari 4 tersangka dari wilayah Kabupaten Kapuas.
“Dari hasil penindakan ini ada 2 TKP yakni di desa Baronang dan Desa Buhut, Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas lantaran tidak memiliki dokumen” terangnya.
Lebih lanjut dikatakannya, kayu yang disita ini dianggap melanggar peraturan perundang-undangan karena informasinya akan dibawa ke wilayah Kalimantan Selatan.
“Dari hasil Penyelidikan dan pengembangan, ada 4 orang yang kini menjadi tersangka, statusnya sebagai sopir, untuk pemiliknya kita masih dalam pengembangan” terang Sujarod.
Adapun 4 orang sopir yang kini menjadi tersangka yakni GB, AS, SA dan JM yang mana informasi dari masyarakat sudah sering melintas membawa kayu olahan ilegal loging di wilayah Kabupaten Kapuas.
Baca Juga: 15,65 Gram Sabu Asal Sampit Berhasil Diamankan Polda Kalteng
“Kasus ini akan terus kami dalami dan kembangkan hingga sampai kepada siapa pemilik kayu tersebut, adapun Ancaman hukuman kepada tersangka ini berdasarkan Undan-Undang No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, Ancaman hukuman minimal 1 tahun kurungan dan denda minimal Rp. 500 juta” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post