Kalteng Today – Sampit, – Polda Kalteng menangkap FT Alias Ifit (41) warga Jalan Usman Harun IV Kelurahan Baamang Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur. Ditresnarkoba Polda Kalteng saat melakukan penangkapan pelaku tidak berkutik. Pelaku ditangkap di Jalan Muchran Ali, Sampit pada Selasa, (6/10) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan bahwa pelaku ini hanya tamatan SD. “Kita menangkap pelaku berdasarkan informasi masyarakat disekitar wilayah Kecamatan Baamang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,”jelasnya, Rabu (7/10).
Dalam rilisnya, Rabu (7/10) pagi mengungkapkan, saat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku, petugas menemukan empat paket kristal sabu dengan berat kotor 15,65 gram yang dibungkus menggunakan tisu dalam kotak rokok. Paparnya.
“Selain menemukan empat paket sabu, Kami juga mengamankan barang bukti satu buah gawai atau handphone, satu buah tas dan satu unit sepeda motor merek honda beat warna hitam,” terang Hendra.
Baca Juga :Â Dewan Ingatkan Pemerintah Untuk Tingkatkan Sektor Pariwisata
Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Saat ini, pelaku sudah berada di kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng Jalan Tjilik Riwut Km 1 Kota Palangka Raya untuk mengikuti proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post