kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Seorang pria berinisial AT(35) yang diduga pengedar narkoba jenis sabu diamankan Polisi dari Polres Gunung Mas (Gumas). Ia dibekuk di kediamannya di Jalan Lintas Kurun Palangka Raya, tepatnya di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gumas, pada Kamis (2/2) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dari tangannya Polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa dua paket plastik klip, berisi narkotika golongan I jenis sabu bukan tanaman dengan berat kotor 0,64 gram dan berat bersih 0,18 gram.
Baca Juga : Â Mencoba Kabur Saat Digerebek, Pengedar Sabu di Sampit Tewas Diterjang Timah Panas
Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo menjelaskan terkait kronologi awal penangkapan terhadap pelaku berinisial AT tersebut. Karena dijelaskan dia, pada tanggal 31 Januari lalu Polsek Sepang ada mengamankan yang diduga pelaku tindak pidana pencurian.
“Hasil keterangan S inilah barang curiannya dijual lagi ke temannya A dan E. Karena ketahuan, temannya A ini menyerahkan langsung ke Polsek Sepang, dan berkoordinasi dengan kami di Polres Gumas, tidak menunggu lama kami langsung bergerak menuju ke tempat yang diduga pengedar narkoba dan mengamankan AT ini,” kata Iptu Budi Utomo, Jumat (3/2).
Saat ini pelaku yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu berserta barang bukti yang diamankan polisi, kata Budi Utomo, AT sudah diamankan di Mapolres Gumas dan sedang menjalani pemeriksaan serta penyelidikan lanjutan.
Baca Juga : Â Pengedar Sabu di Kurun ini Diamankan Polisi Dirumahnya
“Kepada pelaku ini akan kita jerat Pasal 114 Ayat (1) Jounto Pasal 112 Ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun,” tukas Budi. [Red]
Discussion about this post