kaltengtoday.com, KUALA KURUN – Seorang pria berinisial SW (32) diamankan di Jalan Pierre Tendean, Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Ia diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Dia amankan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kalteng dan Satreskoba Polres Gumas, pada Kamis(5/1) malam pukul 21.00 WIB.
Baca juga :Â Warga Selat Dalam Kapuas Diciduk Polisi Akibat Miliki 7 Paket Sabu
berdasarkan dari Polisi, barang bukti (BB) yang diduga sabu tersebut, ada ditemukan di kediaman, sebanyak satu paket plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, barang bukan tanaman dengan berat kotor 1,25 gram.
Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasat Narkoba Polres Gumas Iptu Budi Utomo membenarkan ada diamankannya seorang pria warga Kelurahan Kuala Kurun, karena ia diduga sebagai pelaku bisnis barang haram jenis sabu-sabu di kediamannya.
“Benar diamankannya oleh tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Kalteng dan Satnarkoba Polres Gumas, itupun dilakukan penindakan atas adanya laporan dari masyarakat,” ucap Iptu Budi Utomo, Sabtu (7/1).
Baca juga :Â Hendak Edarkan 8 Paket Sabu, Pemuda Diringkus Polisi
Lalu, katanya, pada saat penangkapan dan penggeledahan di kediaman dari SW ini langsung disaksikan oleh ketua RT setempat, dan ternyata ditemukan satu paket plastik klip, timbangan, sendok, satu bundel plastik, dan satu buah handphone, karena itulah ia pun dibawa ke Mapolres untuk dilakukan penyelidikan lanjutan.
“Bagi pelaku ini bisnis barang haram ini akan kita bidik dengan Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 112 Ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang dia.[Red]
Discussion about this post