Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Seorang pengedar narkoba jenis sabu di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berinisial RI (38), tewas pada saat menjalani perawatan medis, usai mendapat tindakan tegas terukur pihak kepolisian.
Tindakan tersebut terpaksa berikan oleh Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, akibat terduga pelaku berusaha melawan dan kabur pada saat hendak diamankan, Jum’at (6/1/2023) sekitar pukul 13.30 WIB, lalu.
Baca juga :Â Hendak Transaksi Sabu, Pria Ini Diringkus Polisi
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol K. Eko Saputro mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan di kediamannya di Jalan Juanda 28, tepatnya di belakang Pasar Sejumput Ketapang, Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru, Kabupaten Kotim.
“Terduga pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri setelah diberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali namun masih tetap melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas yang terukur,” katanya, Rabu (11/1/2023).
Dijelaskannya, pada saat petugas melakukan penangkapan sesuai SOP yang dilakukan, terduga pelaku mengindahkan peringatan tersebut, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dengan menembak pelaku yang berupaya kabur dan mengenai paha bawah sebelah kanan.
Tembakan di kaki lantas membuat pria kelahiran 1984 ini tersungkur di tanah. Polisi lantas memberikan pertolongan dengan membawa pelaku ke Rumah Sakit dr. Murjani Sampit.
“Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku dengan disaksikan Ketua Rt setempat dan orang tua terduga pelaku,” ucapnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,11 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, satu bundel plastik klip kecil, sebuah buah buku catatan penjualan narkotika dan uang Rp 3 Juta.
Sementara, terduga pelaku yang sempat dirawat di rumah sakit dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.
“Tersangka meninggal dunia malam sekitar pukul 21.00 WIB,” ujar Kabid Humas.
Baca juga :Â Pengedar Sabu di Kurun ini Diamankan Polisi Dirumahnya
Dengan adanya peristiwa ini, lanjut Kombes Pol K. Eko Saputro menegaskan, tindakan tegas terukur tidak segan dilakukan oleh kepolisian terhadap peredaran atau penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Karena kita ketahui bersama peredaran dan penyalahgunaan narkotika begitu memprihatinkan sehingga Polri bersama stakeholder terkait berkomitmen untuk memberantas dan berperang melawan narkoba,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post