Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga edarkan ribuan butir obat Daftar G, seorang pria berinisial FM diringkus polisi. Pria 30 tahun itu diamankan Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Direktorat Samapta Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), di kediamannya di sebuah kios, di Jalan RTA Milono Km 8 Kelurahan Sabaru Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Jumat (14/10/2022) malam.
Baca juga :Â Ditangkap Polisi Saat Melintas di Jalan Trans Kalimantan Palangkaraya-Bukit Rawi Akibat Bawa 5 paket sabu
“Pengungkapan ini berawal pada saat kami mengamankan pengguna zenith dan kami lakukan pengembangan,” kata Komandan Peleton (Danton) Tim PPRC Ditsamapta Polda Kalteng, Ipda Budi Hartono, usai melakukan penggerebekan.
Dari hasil penggerebekan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa obat-obatan Daftar G total 2.653, masing-masing terdiri dari pil Zenith sebanyak 900 butir, Seledryl 886 butir dan Samcodin 867 butir.
Selain itu pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain, berupa 13 botol minuman keras (miras) oplosan atau gaduk.
“Kita juga berhasil mengamankan sebanyak 26 botol alkohol kadar 70 persen dan uang tunai sebesar Rp 355 ribu, yang diduga merupakan hasil penjualan obat dan miras oplosan,” ucapnya
Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, ribuan butir obat daftar G tersebut didapatkan dari seseorang di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Bahkan, lanjut Ipda Budi Hartono, aksi tersebut telah dilakoninya selama tiga bulan dengan keuntungan jutaan rupiah. “Jadi untuk miras oplosan dan obat-obatan tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp 10 ribu per botol dan butirnya,” jelasnya.
Baca juga :
Kemudian, pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Kalteng, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Untuk diketahui, obat daftar G adalah obat keras yang masuk dalam golongan Psikotropika ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 dimana dalam penggunaannya hanya boleh diserahkan dengan resep dokter. Bahkan khusus untuk golongan psikotropika dan narkotika, penyerahannya dalam resep dengan jumlah yang tidak banyak dan hanya untuk sekali penyerahan, tidak boleh dibuatkan copy resep untuk bisa dibeli lagi. [Red]
Discussion about this post