kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga hendak edarkan narkotika jenis sabu, seorang pemuda berinisial MU (30) berhasil diringkus polisi.
Terduga pelaku berhasil diamankan di Jalan Trans Kalimantan Kota Palangka Raya – Bukit Rawi, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
“Setelah menerima laporan masyarakat, kami langsung bergerak mengamankan terduga pelaku pada saat melintas di kawasan tersebut,” kata Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, Jum’at (14/10/2022).
Baca Juga : Â Dulu Hanya Perlintasan, Kini Kalteng Sudah Jadi Wilayah Penyebaran Narkoba
Berdasarkan hasil penggeledahan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 paket sabu dengan berat kotor sekitar 1,48 gram.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain, berupa satu sendok sabu, satu lembar kertas tulis dan satu kantong plastik warna hitam serta satu unit handphone.
“Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, sabu tersebut hendak diedarkan kembali dan saat ini akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Baca Juga : Â Akal Pengedar, Simpan Sabu dan Ekstasi Dalam Kaleng Makanan Kucing dan Burung
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Saat ini terduga pelaku telah kita amankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan pengembangan,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post