kaltengtoday.com – SAMPIT – Akhirnya teka-teki kematian Padlian Noor (46) yang merupakan pegawai Honorer Kabupaten Seruyan akhirnya terungkap. Korban meregang nyawa di Jalan Ir Soekarno Km 3 (Lingkar Utara) pada Sabtu, (4/4) sekitar pukul 06.00 WIB dan posisi korban berada tepat di tengah jalan.
Kecepatan dan ketepatan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotim dalam mengungkap kasus ini akhirnya membuahkan hasil. Kematian korban akhirnya terungkap, diduga korban dibunuh oleh teman korban sendiri.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasatreskrim AKP Zaldy Kurniawan SIK mengatakan kedua pelaku diduga membunuh Korban (Padlian Noor) adalah KD dan RK. Kedua pelaku ini adalah teman korban sendiri dan tidak ada hubungan keluarga atau kerabat. Jelasnya, Jum’at (10/4).
Kejadian ini berawal saat kedua pelaku ini bertemu di Taman Kota Sampit. “Korban dan kedua pelaku ini minum. Setelah selesai minum, kedua pelaku ini disuruh mengantarkan korban pulang menggunakan motornya korban. Setelah korban pulang, korban ini membawa kedua pelaku untuk mampir dulu di kantornya di Jalan S Parman. Saat berada di kantor korban, diajaklah kedua pelaku ini makan oleh korban sambil menunggu korban dari kantor tersebut,”ungkapnya.
Setelah menunggu, kedua pelaku ini berencana mengambil motor milik korban, apalagi melihat korban saat ini dalam pengaruh minuman keras pada saat itu. Selanjutnya, waktu mengantar korban pulang, kemudian kedua pelaku ini membawa korban ke Jalan Ir Soekarno (Lingkar Utara).
“Saat itu, KD turun dari motor dan pura-pura kencing. Selanjutnya KD ini mengambil batu dan kemudian dipukulnya batu tersebut di bagian kepala korban. Sontak saja korban tersungkur tak berdaya akibat pukulan tersebut,”ujarnya.
Saat korban tersungkur, namun keadaan korban belum meninggal saat dipukul oleh KD tadi. “Setelah kedua pelaku ini ingin kabur, korban memegang kaki pelaku. Makanya ada luka seret di tubuh korban. Korban sendiri terseret sekitar 15 meter dari lokasi pemukulan oleh KD.
Korban ini terseret dan penemuan mayat itu adalah lokasi kedua akibat diseret oleh kedua pelaku tersebut. Makanya lokasi penemuan mayat itu darahnya sedikit akibat diseret tadi,”jelasnya.
Sebenarnya kedua pelaku ini ingin mengambil dan melumpuhkan korban saja. Namun korbannya ini ditinggal dan lukanya terlalu parah sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Baca Juga:
Diduga Tabrak Lari, Pegawai Honorer Tewas Bersimbah Darah
“Ini merupakan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Untuk pelaku sendiri berjumlah 2 orang yang sehari-hari menjadi pengamen,”terangnya.
Kedua pelaku ini asli orang Sampit, tepatnya di Kecamatan Ketapang. “Akibat perbuatan kedua pelaku, mereka terancam Pasal 365 Ayat 3 KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Kedua pelaku saat ini berada di Polres Kotim,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post