Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Polda Kalteng membongkar penjualan skincare dan kosmetik illegal yang dipasarkan melalui media sosial (medsos) di Kota Palangka Raya. Pengungkapan yang dilakukan Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus itu menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang seorang diantaranya merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tersangka berstatus ASN itu berinisial YD (38) dan YO (38) yang menjadi karyawan. Dari kasus itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ribuan produk skincare dan lainnya.
Baca Juga : Â Polda Kalteng Ringkus Lima Pelaku Penjual Belasan Ribu Oli Palsu
Direktur Ditreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Setyo Heriyatno melalui Kasubdit Tipidsiber Kompol Zaldy Kurniawan mengatakan, penyelidikan dilakukan pihaknya setelah menerima informasi dari masyarakat. Dimana terdapat salah satu akun di Facebook yang diduga
menjual produk ilegal.
“Dalam penyelidikan kami temukan produk-produk yang diduga tidak sesuai dengan standar, persyaratan keamanan. Bahkan tanpa izin edar dari BPOM,” ungkap Zaldy, Senin (27/11/2023).
Setelah dilakukan pendalaman, maka pada Rabu (22/11/2023) pihaknya melakukan penindakan berupa menggeledah di Jalan Menteng dan Jalan G Obos. Bersamaan dengan itu juga diamankan dua orang pelaku. Di Jalan Menteng, pihaknya mengamankan lebih dari 3.000 produk berbagai merk berupa sabun, serum, toner hingga cream. Barang bukti yang tak kalah banyak juga disita dari Jalan G Obos.
“Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman pidana maksimal lima tahun,” katanya.
Baca Juga : Â Diduga Sakit Hati Disebut Dukun Palsu, Pria di Kabupaten Kapuas Habisi Pasutri
Zaldy menambahkan, keduanya juga dikenakan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Ancaman paling lama 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
“Keduanya juga kami jerat undang-undang tentang informasi dan transaksi Elektronik
dengan ancaman penjara paling lama enam tahun,” terangnya. [Red]
Discussion about this post