Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng mengungkap peredaran oli palsu di Kota Palangka Raya. Dalam kasus itu aparat menyita barang bukti sebanyak 11.868 botol oli palsu dari lima orang pelaku yang seorang diantaranya merupakan perempuan.
Lima pelaku tersebut berinisial TAS (48), MR (43), RD (26), HF (31) dan A (33). Para pelaku diketahui sudah tiga bulan terakhir mengedarkan atau menjual oli palsu kepada pemilik bengkel di Jalan Seth Adji dan Jalan Wortel Palangka Raya.
Baca Juga :Kapolda Kalteng Ultimatum Pelaku Karhutla
“Kasus ini terbongkar setelah kami menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai keaslian dari botol oli yang dibeli,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munarji, Jumat (6/10/2023).
Erlan menyebutkan, dalam pengungkapan itu pihaknya lebih dulu mengamankan MR yang saat itu sedang berada di bengkel Jalan Wortel pada Senin (25/9/2023). Setelah itu dilakukan pengembangan yang akhirnya mengarah kepada empat pelaku lainnya saat berada di bengkel Jalan Seth Adji pada Sabtu (30/9/2023).
“Sebelumnya kami juga telah melakukan pengecekan secara langsung ke distributor resmi dan ternyata benar oli yang dijual para pelaku ke bengkel adalah palsu,” ungkapnya.
Baca Juga :Â Polda Kalteng Fokuskan 5 Pelanggaran Pada Operasi Zebra Telabang 2023
Kepada penyidik, para pelaku telah menjalankan aksinya selama tiga bulan. Dimana dari setiap botol yang dijual mendapat keuntungan Rp15 ribu. Sementara botol oli palsu yang mereka jual didatangkan dari pulau Jawa yang dikirim melalui Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Oli palsu yang mereka jual diantaranya merek dari Pertamina, Honda, Yamaha dan Suzuki . Selain itu ada juga merek oli untuk mobil,” terang Erlan.
Atas perbuatannya, kelima pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 62 Ayat 1 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar. [Red]
Discussion about this post