Kalteng Today – Palangka Raya, – Terpantau nekat memposting sebuah kalimat ujaran kebencian terhadap pemerintah dan institusi Kepolisian, seorang oknum pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palangka Raya berinisial RK (51) harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pria ini dipanggil oleh tim Cyber Bidhumas Polda Kalteng pada hari Sabtu (12/12) malam pekan lalu.
Adapun isi ujaran kebencian yang sengaja di posting di aplikasi media sosial whatsapp yang dikirimkannya ke salah satu grup yakni bertuliskan : “Hanya di era rezim zalim saat ini : seorang ulama yang istiqomah diperlakukan seperti pesakitan, dicari-cari kesalahannya oleh institusi yang berlumur dosa”, dengan tambahan foto MRS yang sedang diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.
Saat dikonfirmasi awak media Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan adanya pemanggilan salah satu oknum pengurus MUI Kota Palangka Raya itu untuk dilakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait pesan yang dibagikannya itu.
“RK sengaja langsung kita panggil untuk dilakukan dimintai keterangan, Selanjutnya ia meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujarnya, Senin (14/12/2020).
Kendati pun demikian menurut Kabid Humas Polda Kalteng, proses pendalaman masih dilakukan terhadap RK tersebut terkait proses hukum selanjutnya.
Baca Juga:Â Pleno Tingkat Kabupaten Mura, Paslon Gubernur dan Wagub 02 Unggul
“Kita tidak henti-hentinya terus memberikan himbauan kepada masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial. Saring sebelum sharing,” tandasnya. [Red]
Discussion about this post