Kalteng Today – Puruk Cahu – Pada rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten Murung Raya (Mura) yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mura atas terlaksananya Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2020 terhitung jumlah suara yang sah sebanyak 38.173 dan tidak sah sebanyak 560, Senin (14/12/2020).
Pleno yang dilaksanakan di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Tira Tangka Balang tersebut memperlihatkan bahwa kedua pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng yakni Paslon dengan nomor urut 01 Ben Brahim S.Bahat – Ujang Iskandar serta nomor urut 02 Sugianto Sabran- Edy Pratowo hanya terpaut 5.937 suara.
“Kita bersyukur bahwa hingga pada rapat pleno tingkat Kabupaten Mura ini telah berjalan dengan aman dan lancar dengan rincian perolehan suara yang telah disepakati oleh saksi-saksi dan tamu undangan maupun Bawaslu untuk Paslon 01 sebesar 16.118 suara dan pasangan nomor urut 02 sebesar 22.055 suara,” ungkap Ketua KPU Mura, Sanjaya saat dikonfirmasi.
Adapun partisipasi pemilih pada Pilkada tahun 2020 ini tentu tidak sesuai dengan target yang diharapkan, karena hanya ada pada kisaran 50 persen dari jumlah pemilih tetap.
“Kita masih belum tau perhitungan pastinya, namun melihat dari jumlah suara yang masuk persentasenya ada pada angka 50 persen ke atas, kemudian untuk agenda kami selanjutnya akan mengikuti tahapan pleno tingkat provinsi,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post