Kalteng Today – Palangka Raya, – Sebanyak 59 Zak Pupuk NPK berukuran 50 kg disita Ditsamapta Polda Kalimantan Tengah saat menggelar giat Cipta Kondisi pasca peringatan hari Kemerdekaan RI Ke 75.
Penyitaan itu dilakukan di jalur perlintasan Trans Kalimantan Jalan Mahir Mahar, Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya pada Selasa (18/8/2020) malam.
Saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan barang yang mencurigakan yakni pupuk NPK merk Mutiara dan Mahkota yang diduga palsu dibawa oleh tiga orang berinisial AM, B, dan IS didalan dua buah mobil jenis Pick Up bernomor polisi W 8680 NR dan S 8687 AD tanpa dokumen lengkap dari arah Parenggean.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam Press Rilis oleh Direktur Ditsamapta Polda Kalteng Kombes Pol Susilo Wardono didampingi oleh Wakil Direktur Ditsamapta Polda Kalteng AKBP Timbul RK Siregar pada Rabu (19/8/2020) sore di Lobby Markas Komando Direktorat Samapta Polda Kateng.
“Saat personel kita menggelar Cipta Kondisi di jalur Tras Kalimantan arah Kalampangan, ditemukan dua bua mobil jenis pick up yang melintas dan diperiksa, diketahui membawa 59 Zak pupuk yang masing-masing mobil membawa 26 Zak dan 33 Zak Puluk NPK tanpa dokumen dan diduga Palsu” terangnya.
Selain itu juga dijelaskan, bahwa ketiga orang yang membawa pupuk tersebut adalah sopir dan buruh angkut.
“Dari hasil pemeriksaan sementara pupuk NPK yang dibawa oleh tiga orang tersangka tanpa dokumen lengkap ini juga telah dilakukan pembanding dengan pupuk NPK dengan merk yang sama ternyata ada perbedaan namun untuk memastikannya nanti dilakukan pemeriksaan lebih lanjut melalui uji laboraturium” jelasnya.
Sementara itu Wakil Direktur Ditsamapta Polda Kalteng AKBP Timbul RK Siregar menambahakab, bahwa kasus ini akan dilimpahkan ke pihak Direktorat Reserse Kriminal Kusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng.
“Dari pengakuan dari salah satu pelaku, pupuk tersebut dikirim dari daerah Gresik Jawa Timur. Kemudian dipasok ke gudangnya di daerah Parenggean Kabupaten Kotim dan rencananya akan didistribusikan kembali ke wilayah Kabupaten Kapuas” kata Timbul.
Baca Juga :Â DPRD Palangka Raya Minta Sanksi Denda Pergub Tak Gunakan Masker Perlu Disosialisasikan
Selain itu juga dijelaskan bahwa penjualan pupuk tanpa dokumen tersebut mereka mematok harga satu Zak Pupul NPK Rp 250 ribu, dan mereka sudah tiga kali ini melakukan pengiriman pupuk ke Kabupaten Kapuas dengan sasaran para pengusaha kebun sawit.
“Untuk ketiga tersangka beserta barang bukti yang kita sita, sudah kita serahkan ke Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut” tandasnya. [Red]
Discussion about this post