Kalteng Today – Palangka Raya, – Upaya Pengungkapan peredaran gelap narkoba di Kalteng terus dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng.
Kali ini Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng menangkap 5 orang laki-laki dan 1 orang perempuan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba ini dari empat tempat berbeda yakni di Kabupaten Kotim, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau dan Kota Palangka Raya.
Total narkoba yang berhasil disita yakni sebanyak 16 paket sabu dengan berat 335,37 gram atau sekitar 3 ons lebih.
Dalam press rilis yang disampaikan oleh Dirresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo didampingi oleh Kasubbid Penmas, AKBP Murianto pada Rabu, (10/3) siang bahwa saat ini peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Kalteng tidak bisa dianggap sepele.
“Para pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini memperoleh barang tersebut diduga ada yang dari Banjarmasin, Palangka Raya dan Kotim” jelasnya.
Kombes Pol Nono Wardoyo juga menyampaikan bahwa 2 dari 6 tersangka yang saat ini sudah diamankan ada yang memiliki hubungan pacaran yaitu SU (33) warga Dahian Tambuk dan NU (31) warga Pilang Munduk, asal Kabupaten Gunung Mas.
Dari tangan keduanya Polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 10 gram.
Selain itu, untuk tersangka lainnya berinisial H (45) warga Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang, Kabupaten Kotim, Polisi juga berhasil menyita barang bukti sabu seberat 50,23 gram.
“Untuk tersangka H ini berdasarkan hasil pemeriksaan, ia mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan Pontianak dan” jelasnya.
Baca Juga :
Peredaran 35 Paket Sabu di Kuala Kapuas Digagalkan Polisi
Geledah Rumah Warga di Puntun, Polisi temukan 21 Paket Sabu
Untuk tersangka berinisial IW (39) Warga asal Sungai Jingah, Banjarmasin Utara, Kalimantan Selatan ini diamankan Polisi di Kota Palangka Raya dengan barang bukti bukti sabu seberat 252, 65 gram.
“Tersangka IW mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu ini berasal dari Banjarmasin” terangnya.
Selanjutnya untuk tersangka EF (39) warga asal Danau Pantau, Kecamatan Timpah diciduk di wilayah Pulang Pisau dengan barang bukti 2,35 gram sabu.
“Kita masih melakukan penyelidikan dari mana asal barang ini, dari pengakuannya berasal dari Sampit” ujarnya.
Kombes Pol Nono Wardoyo menambahkan, peredaran narkoba jenis sabu-sabu ini tidak terlepas dari jumlah permintaan para pemakai, maka dari itu pihaknya meminta kerjasama baik dari Instansi terkait maupun masyarakat agar bisa bersama-sama menekan peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Tengah.
“Sejauh ini berdasarkan informasi yang kita terima ada sebagian pengendali peredaran narkoba yang bermain melalui balik penjara” bebernya.
Karena itu dia berharap semua pihak bisa saling membantu dalam upaya memerangi narkoba di Kalimantan Tengah.
“Adapun saksi yang akan dikenakan untuk para tersangka ini akan kita jerat dengan, Pasal tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 Tahun Penjara dan denda maksimal Rp. 10 Miliar” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post