Kalteng Today – Kapuas, – Satuan Reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang jumlahnya mencapai 35 paket.
Ini setelah aparat membekuk SS alias Capung (53),warga Jalan Cilik Riwut, Kelurahan Selat Hulu, Minggu(7/3/2021) lalu.
Tertangkapnya SS alias Capung, berdasarkan informasi dari masyarakat seringkali terjadi transaksi narkoba jenis sabu sabu di sekitar Jalan Kapuas Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Sobeti melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi mengatakan, penangkapan Capung berdasarkan informasi masyarakat dan ditindaklanjuti oleh anggota melakukan penyelidikan dengan cara pemantauan dan pengamatan setelah merasa sudah cukup bukti langsung dilakukan penyergapan.
“Saat kita melakukan penyergapan tersangka tak bisa mengelak karena terbukti menyimpan Narkotika jenis sabu 35 paket kecil,”kata Kasat Narkoba Iptu Subandi,(Senin, 8/3/2021).
Kata mantan Kapolsek Kapuas Hilir itu, dari tersangka setelah ditimbang berat sabu yang siap edar sekitar 30 gram dalam bentuk paket kecil.
Baca Juga : Polisi Gagalkan Peredaran 7 Ons Sabu di Kabupaten Kotim Oleh Pemuda Belia
Kemudian barang bukti yang juga turut diamankan berupa satu buah kotak minyak angin cap elang, satu buah tempat timbang warna hitam,satu timbangan digital, satu buah pipet kaca, uang pecahan Rp 900 ribu,- dalam pecahan Rp 100 ribu-lima lembar dan uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak delapan lembar.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya. [Djim-KT]
Discussion about this post